Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun Bui

Ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara

Medan, IDN Times - Widhi Fachrursyah Nasution, terdakwa yang masih berstatus mahasiswa ini dituntut pidana selama 7 tahun penjara. Warga Dusun IX Desa Perkebunan Ajamu, Kabupaten Labuhanbatu ini terbukti atas perbuatannya yang nekat mengirim satu bal ganja seberat 700 gram lewat jasa ekspedisi. Tak hanya itu, ia juga didenda Rp800 juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

1. Terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan

Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun BuiKapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana menunjukkan tumbuhan ganja saat penggerebekan ladang ganja di kawasan hutan Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/7/2020). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta keringanan hukuman dalam nota pembelaan (pledoi).

"Karena terdakwa masih berstatus mahasiswa dan berjanji tidak akan mengulangi, kami meminta supaya hakim memberikan hukuman seringan-ringannya," kata PH terdakwa di hadapan Hakim Ketua Abdul Azis, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/5).

Baca Juga: Bawa Ganja Dalam Koper, WNA asal Mesir Ditangkap di Pospam Mudik

2. Majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan

Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun BuiIlustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan pledoi terdakwa tersebut, JPU pengganti Randi Tambunan tetap pada tuntutannya. Usai mendengarkan pledoi terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

3. Kejadian bermula pada September 2020 lalu, terdakwa kirim ganja lewat ekspedisi

Kirim Ganja via Ekspedisi, Mahasiswa Labuhanbatu Dituntut 7 Tahun BuiIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, kejadian itu bermula pada September 2020 lalu, saat dua petugas polisi bersama rekannya sedang melaksanakan tugas penjagaan di Kantor Dit Res Narkoba Polda Sumut.

Saat itu, seorang perempuan yang mengaku karyawan dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang melaporkan telah menemukan paket barang yang akan dikirim berisikan narkotika jenis ganja dan barang tersebut ditemukan di kantor mereka di Komplek Mutiara Palace, Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung.

Berdasarkan informasi itu, kemudian para saksi petugas polisi langsung berangkat menuju ke kantor yang terletak di Komplek Mutiara Palace Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung dan bertemu dengan saksi Syahriana Husna.

Saat itu saksi Syahriana Husna menyerahkan paket kiriman barang yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja seberat 700 gram. Saksi kemudian menjelaskan tentang pemilik dari narkotika jenis ganja tersebut yaitu terdakwa Widhi Fachrursyah Nasution, di mana sebelumnya terdakwa telah datang ke kantor ekspedisi tersebut dengan membawa satu kotak yang ternyata berisikan narkotika jenis ganja.

Baca Juga: Satu Tahanan BNN Sumut yang Kabur Dikembalikan Keluarganya

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya