TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Pekerja Migran Dicegat ke Kamboja, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

2 orang masih buron

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times – Kasus dugaan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang dicegat saat hendak berangkat ke Kamboja beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Sumatra Utara memberi perkembangan proses penanganan kasus itu. Setelah dilakukan gelar perkara, lima orang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Calon Pekerja Migran Diduga akan Dipekerjakan Judi Online di Kamboja

1. 2 tersangka masih buron, di antaranya ada yang ikut saat keberangkatan

IDN Times/Sukma Shakti

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial GL, KB alias CY. AB, AL, dan AC. GL dan KB saat itu ikut dalam rombongan.

"Dua orang tersangka lagi AL dan AC masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).

2. Peran tersangka: mulai dari penyedia fasilitas hingga mengatur keberangkatan

Pekerja migran di Malaysia yang hanya menempati kamar seluas 3x3 meter untuk dihuni bersama migran lainnya. (Twitter.com/International Labour Organizations)

Hadi juga menjelaskan sementara soal peran-peran para tersangka. Orang – orang itu berperan masing – masing menjadi penyedia fasilitas penginapan, keberangkatan dan lainnya.

“Sejauh ini masih terus didalami Ditreskrimum,” ungkap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Lantaran, perusahaan perekrutan para calon PMI diduga berada di Jakarta. “Ini terus didalami,” kata Hadi.

Sampai saat ini, 212 calon PMI ini masih ditempatkan di dua lokasi. Mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Sumut.

Baca Juga: 215 Calon Pekerja Migran Tujuan Kamboja Tertahan di Kualanamu

Berita Terkini Lainnya