Calon Pekerja Migran Dicegat ke Kamboja, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
2 orang masih buron
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Kasus dugaan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang dicegat saat hendak berangkat ke Kamboja beberapa waktu lalu memasuki babak baru.
Kepolisian Daerah Sumatra Utara memberi perkembangan proses penanganan kasus itu. Setelah dilakukan gelar perkara, lima orang ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Calon Pekerja Migran Diduga akan Dipekerjakan Judi Online di Kamboja
1. 2 tersangka masih buron, di antaranya ada yang ikut saat keberangkatan
Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain berinisial GL, KB alias CY. AB, AL, dan AC. GL dan KB saat itu ikut dalam rombongan.
"Dua orang tersangka lagi AL dan AC masih dalam pengejaran Polda Sumut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: 215 Calon Pekerja Migran Tujuan Kamboja Tertahan di Kualanamu