TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada 6 Kasus Omicron Terkonfirmasi di Sumut, Tetap Waspada!

Akumulasi kasus COVID-19 kembali meroket

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Medan, IDN Times – Grafik kasus COVID-19 di Sumatra Utara melejit dalam beberapa hari terakhir. Angka kasus aktif mengalami peningkatan empat kali lipat.

Akumulasinya, dari 22 sampai 28 Januari ada peningkatan 148 kasus. Peningkatan drastis terlihat dalam kurun waktu 29 Januari hingga 4 Februari 2022 dengan total 1.305 kasus.

Baca Juga: Gubernur Edy Pengin Kaya, Mau Belikan Cucunya Pesawat Tempur

1. Ada 329 kasus probable varian Omicron di Sumut

ilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Satgas COVID-19 Sumut mendeteksi, dalam kurun waktu 24 Januari hingga 6 Februari 2022,  ada 329 kasus probable Omicron. Untuk sementara, yang terkonfirmasi COVID-19 varian Omicron sebanyak 6 kasus.

Seluruh sampel Whole Genome Sequencing (WGS) dikirim ke Badan Penelitian Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta.

2. Pembatasan kegiatan akan diterapkan di Sumut, termasuk belajar tatap muka

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (Dok. SMP 5 Semarang))

Masifnya peningkatan kasus membuat Pemprov Sumut menggelar rapat koordinasi lintas  kabupaten/kota. Dalam rapat itu, Gubernur Sumut menyampaikan sejumlah poin penting. Salah satunya soal pembatasan kegiatan. Termasuk pembelajaran tatap muka (PTM).

“Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara hybrid, yakni 50 persen daring dan 50 persen luring, dimulai sejak 7 Februari sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," kata Gubernur Edy kepada awak media.

Edy juga meminta agar dilakukan surveilans epidemiologi atau penemuan kasus aktif COVID-19 di Satuan Pendidikan. Ketiga, penghentian sementara PTM terbatas jika positivity rate lebih besar 5 persen.

"Keempat, melaksanakan SWAB RT-PCR acak pada pendatang dari Jakarta, Jawa, dan Bali di Bandara, Pelabuhan, Terminal Bus," sebut Edy.

Vaksinasi juga akan digeber, khususnya pada lansia dan komorbid. am operasional pusat berbelanja, mall dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian, jam operasional pada rumah makan, restauran, kafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB," jelas Edy.

Baca Juga: Omicron Melanda, Airlangga Optimistis Ekonomi Tumbuh 5 Persen Lebih

Berita Terkini Lainnya