TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

24 Tersangka Ricuh DPRD Sumut Dijerat Pasal Berlapis, 195 Dipulangkan

3 orang rehabilitasi narkoba, 21 isolasi COVID-19

Foto ilustrasi. Sejumlah massa Tolak Omnibus Law ditangkap di kawasan Pemko Medan, Kamis (9/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times- Polda Sumatra Utara akhirnya menjelaskan status 243 massa yang terlibat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Kantor DPRD, Kamis 8 Oktober 2020.

Polisi menetapkan status 24 orang menjadi tersangka. Mereka saat ini menjalani penahanan di mapolda Sumut.

1. 195 orang dilepaskan, 3 orang rehabilitasi narkoba

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, pihaknya sudah melepaskan 195 orang tersangka. Ditambah 3 orang yang dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine.

“Untuk yang tiga orang menjalani rehabilitasi narkoba karena sebagai pengguna,” ujar Tatan Jumat (9/10/2020) malam.

Pihaknya juga menyerahkan 21 orang kepada Satuan Tugas COVID-19 Sumut. Mereka dinyatakan reaktif COVID-19 melalu uji cepat dan  harus menjalani isolasi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 306 Orang Sebelum Demo di Medan, Ada Sajam dan Molotov

2. Tersangka berasal dari kelompok mahasiswa, pelajar, geng motor dan buruh

Ilustrasi Polisi anti huru hara dengan peralatan lengkap membubarkan pendemo (IDN Times/Prayugo Utomo)

Unjuk rasa yang diwarnai gelombang kericuhan kemarin, diikuti oleh banyak elemen. Mulai dari aliansi kampus hingga organisasi lintas sektor.

Kata Tatan, para tersangka uang ditangkap juga berasal dari beberapa sektor.

“Ada kelompok genk motor, mahasiswa, ada pelajar termasuk buruh,” ujarnya.

3. Ini pasal berlapis yang menjerat para tersangka

Suasana usai demo di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) (IDN Times/Indah Permata Sari)

Kepada IDN Times, Tatan juga merinci soal pasal yang menjerat para tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 406, 170, 212, 214, 216 dan 218 KUHPidana.

Pihaknya juga terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kericuhan pada 8 Oktober 2020.

“Untuk saat ini (tersangka baru) belum. Kita akan rilis kalau ada tersangka baru,” pungkasnya.

Berikut rincian soal pasal berlapis yang menjerat para tersangka:

-Pasal 406 KUHPidana

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

-Pasal 170 KUHPidana

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

-Pasal 212 KUHPidana

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

-Pasal 214 KUHPidana

Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.  


-Pasal 216 KUHPidana

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

-Pasal 218 KUHPidana

Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

4. Kerusuhan meluas hingga ke beberapa titik

Mobil polisi dibakar massa di Jalan Sekip Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, kericuhan pecah di DPRD Sumut. Aksi unjuk rasa dari berbagai elemen itu langsung ricuh setelah beberapa saat dimulai.

Dimulai dari massa yang didominasi remaja. Mereka langsung melempari batu dan barang-barang lainnya ke arah gedung DPRD Sumut. Polisi memukul mundur para perusuh itu. Sementara massa mahasiswa disekat di depan gerbang utama DPRD Sumut.

Kerusuhan terjadi beberapa kali. Massa perusuh dari beberapa arah kembali melakukan aksi pelemparan.

Kerusuhan pun meluas ke arah Lapangan Merdeka hingga ke Jalan Gatot Subroto. Kemudian massa perusuh juga terpecah ke arah Wisma Benteng.

Jelang petang, kerusuhan semakin beringas. Massa mulai menggunakan kembang api dan bom asap. Polisi membalasnya dengan tembakan gas air mata. Polisi kemudian melakukan penyisiran di seputar kawasan. Ratusan massa diamankan polisi dan langsung dibawa ke Polda Sumut.

Baca Juga: Kapolda Sumut Sebut Keterlibatan Geng Motor pada Demo Omnibus Law

Berita Terkini Lainnya