TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pelaku Penganiaya Polisi Masih Buron, Anggota DPRD Ikut Ditahan

Totalnya ada 10 tersangka

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Medan, IDN Times – Polisi terus mengembangkan kasus penganiayaan terhadap dua anggota Polri di salah satu lokasi hiburan malam, Minggu 19 Juli 2020 dinihari. Jumlah tersangka dalam kasus itu bertambah menjadi 10 orang.

Delapan orang sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Sementara dua orang masih buron.

“Delapan orang yang ditahan ini terdiri dari tujuh laki-laki satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada awak media, Rabu (22/7/2020).

Baca Juga: 8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi di Tempat Hiburan Malam

1. Delapan yang ditahan termasuk anggota DPRD Sumut

Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi pun memastikan  jika salah satu tersangka yang ditahan adalah Anggota DPRD Sumut berinisial KHS. Dia adalah wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sementara itu tersangka lainnya berinisial RAS, SS, ZAD, BHT, AC dan RFG. Ditambah PA yang berjenis kelamin perempuan.

“PA ini perannya adalah yang memprovokasi," ujarnya.

2. Kedua tersangka yang masih buron berperan memukul dan menginjak-injak korban

IDN Times/Sukma Shakti

Riko meminta dua pelaku yang buron menyerahkan diri. Mereka berdua adalah pelaku yang diduga memmukuli dan menginjak-injak korban.

“Saya mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Mau kemana aja pasti kita kejar, pasti akan kita cari, dan saya imbau juga untuk keluarganya untuk membantu kita menyerahkan saudara A dan M ini,” ujarnya.

Baca Juga: Aniaya Dua Polisi, Seorang Anggota DPRD dan 16 Lainnya Ditahan

Berita Terkini Lainnya