8 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Polisi di Tempat Hiburan Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Penganiayaan terhadap dua anggota polisi berujung penetapan tersangka. Ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu 19 Juli 2020 di salah satu lokasi hiburan malam di Kota Medan.
Panganiayaan itu diduga melibatkan satu orang Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial KHS.
"Dari 17 orang yang diamankan, sebanyak delapan orang kita tetapkan sebagai tersangka dan sembilan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi," kata kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko kepada wartawan, dilansir ANTARA, Selasa (21/7/2020).
Baca Juga: Bagi Orang Batak, 6 Batu Ini Diyakini Memiliki Kekuatan Magis
1. Polisi belum umumkan identitas para tersangka
Kabar yang beredar, anggota DPRD Sumut itu juga menjadi tersangka. Sayangnya polisi belum juga membeberkan identitas para pelakunya.
Kombes Riko yang dikonfirmasi IDN Times secara langsung juga enggan memberikan komentar. Begitu juga Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing
Di antara delapan tersangka itu terdapat satu orang perempuan.
2. 17 orang yang diamankan, tujuh di antaranya positif narkoba
Dari 17 orang yang sempat diamankan, tujuh orang di antaranya dinyatakan positif narkoba. Mereka positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine.
“Untuk saksi yang positif amphetamine juga diserahkan ke Sat Narkoba untuk proses," ujar Riko.
3. Dua korban penganiayaan dirawat di RS Bhayangkara
Kedua korban saat ini masih mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut. Mereka adalah Bripka Karingga Ginting yang berdinas di Banit Kompi 4 Batalion C Sat Brimob Polda Sumut dan Bripka Mario personil Dit Lantas Polda Sumut.
Kapolda Sumut Irjen Martuani Saormin menanggapi bahwa kasus tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional.
“Terimakasih kita akan menindaklanjuti secara profesional, semua kita serahkan ke Polrestabes Medan biar ditangani karena semua warga negara bersamaan semua kedudukannya dan hak siapa pun dia,” pungkasnya.
Baca Juga: Tak Ada Riko Simanjuntak, 29 Pemain yang Dipanggil Timnas Indonesia