160 TPS Hitung Ulang di Humbahas, Buntut Suara Gerindra yang Berkurang
KPU Sumut: Sejauh ini situasinya baik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Humbang Hasundutan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilu 2019 untuk perolehan DPRD tingkat provinsi. Ini dilakukan menyusul suara Partai Gerindra yang berkurang di daerah pemilihan (Dapil) 9 Sumut itu.
Ada 160 TPS yang melakukan penghitungan ulang hari ini, Senin (19/8). Penghitungan ulang dilakukan dengan cara membuka C1 plano di semua TPS khususnya di Kecamatan Dolok Sanggul. Lalu nantinya diperbaiki oleh KPU setempat. Termasuk formulir DAA1, DA 1 dan DB1.
Baca Juga: Putusan DKPP Dijalankan, Eks Koordinator KontraS Jabat Ketua KPU Sumut
1. Penghitungan suara ulang berjalan lancar
Lima Komisioner KPU Sumut turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Termasuk satu orang dari KPU RI.
Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin menjelaskan, selama pemantauan pihaknya belum ada ditemukan kendala apapun.
“Sejauh ini berjalan lancar. Jadi masih sesuai dengan rencana kita. Belum ada kendala apapun,” kata Herdensi lewat sambungan telepon.
Baca Juga: 2 Pekan Jelang Tahapan Pilkada, Dana untuk KPU Simalungun Belum Cair