Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di Simalungun
Tahap pertama peraturan Kemenkumham terbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) kembali memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Termasuk kepada WBP atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan KM 7, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut Terkendali
1. Asimilasi 2021 ini merupakan tahap pertama
Kepala Lapas Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, bahwa ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021.
"Asimilasi COVID-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru," kata Rudi, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Bui