TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Program Asimilasi, 23 Narapidana Bebas di Simalungun

Tahap pertama peraturan Kemenkumham terbaru

Pegawai Lapas membebaskan Napi yang dapat asimilasi (Istimewa/IDN Times)

Simalungun, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) kembali memberikan asimilasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Termasuk kepada WBP atau narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang ada di Jalan Asahan KM 7, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: BOR Stabil, Gubernur Edy Klaim COVID-19 di Sumut Terkendali

1. Asimilasi 2021 ini merupakan tahap pertama

Ilustrasi. WBP Lapas Kelas 1 Makassar yang dibebaskan. IDN Times/Lapas Kelas 1 Makassar

Kepala Lapas Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi mengatakan, bahwa ini merupakan tahap pertama dalam penerapan peraturan Menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021.

"Asimilasi COVID-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata dilanjutkan namun dengan peraturan dan ketentuan yang baru," kata Rudi, Sabtu (10/7/2021).

2. Dalam waktu dekat gelombang kedua dilaksanakan

Ilustrasi rumah tahanan. IDN Times/Aji

Dijelaskan, pembebasan dan pengeluaran Napi dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan COVID-19 telah dituangkan dalam Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021.

"Maka hari ini Jumat kemarin sebanyak 23 orang warga binaan dibebaskan guna menjalani program asimilasi di rumah. Ini merupakan gelombang atau tahap pertama. Untuk selanjutnya pengeluaran gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu dekat," ujarnya.

Baca Juga: Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Bui

Berita Terkini Lainnya