Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan Bui

Terbukti terima suap Rp750 juta

Medan, IDN Times- Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Iwan Zulhami, divonis 2 tahun 4 bulan penjara (28 bulan). Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, diketuai Bambang Joko Winarno, menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan.

"Terdakwa bersalah terkait kasus suap jabatan sebesar Rp750 juta dari mantan Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin, " kata hakim dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/7/2021).

1. Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan memberikan contoh buruk bagi ASN

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan BuiIlustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh prihatna)

Perbuatan terdakwa dinilai meresahkan dan memberikan contoh buruk bagi ASN khususnya di Kementerian Agama. Selain itu, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Kementerian Agama Sumut. Sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan berusia lanjut.

"Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim.

Baca Juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Ditahan

2. Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan BuiIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Vonis tersebut, lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurul mawadah yang meminta supaya Iwan dihukum 3,5 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsidar 6 bulan kurungan.

Usai membacakan vonis, hakim memberi waktu 7 hari kepada terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap terima atau banding.

Dalam amar putusan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP

3. Berawal dari Plt Kepala Kemenag Madina, beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina pada 2019

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan BuiIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus yang menjerat terdakwa bermula saat Zainal Arifin selaku Plt. Kepala Kemenag Madina, beberapa kali mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Madina pada 2019 lalu.

Saat itu, Kepala Kantor Kemenag Kab. Madina yaitu Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di Lingkungan Universitas Negeri Medan sehingga jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina kosong. Karena kekosongan jabatan tersebut, terdakwa Iwan mengangkat Masrawati Sipahutar sebagai Pelaksana Tugas (Plt). 

Kemudian, saksi Nurkholidah Lubis Kepala MAN 3 Medan, yang sebelumnya sudah kenal akrab dengan Terdakwa Iwan ada berdiskusi mengenai pengisian jabatan Kemenag Madina.

Selanjutnya, Nurkholidah menginformasikan kepada terdakwa Iwan, tentang Zainal Arifin yang dikenalnya, untuk menduduki jabatan itu. Setelah pembicaraan itu, Nurkholidah menginformasikan ada peluang untuk pengisian jabatan tersebut melalui salah seorang staf di Kemenag Madina.

Zainal dan Nurkholidah lalu sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut. 

Iwan pun menyanggupinya dan pada saat itu melalui Nurkholidah disepakati ada pemberian uang untuk mengusulkan Zainal sebagai Kepala Kemenag Madina.

Kemudian pada 13 Mei 2019, Zainal membawa uang tunai sejumlah Rp 250 juta, untuk diserahkan kepada terdakwa Iwan, dan uang tersebut dibawa Zainal secara tunai kepada Nurkholidah Lubis di sekolah MAN 3 Medan.

Lalu, Zainal dan Nurkholidah pergi ke rumah dinas terdakwa Iwan untuk menyerahkan uang tersebut. Tidak beberapa lama kemudian saksi Deni Zunaidi Barus (ajudan terdakwa), datang ke rumah dinas, lalu Nurkholidah menyerahkan uang Rp250 juta.

Pada 17 Mei 2019, Zainal ada memberikan uang sejumlah Rp100 juta atas permintaan dari Nurkholidah melalui transfer Bank Sumut melalui rekening Zulkifli Batubara, suami dari Nurkholidah Lubis. Kemudian 20 Mei 2019 Zainal ada menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Nurkholidah di rumah sakit Permata Madina.

Lalu, 23 Mei 2019, masih tempat yang sama Zainal juga ada menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada Nurkholidah. Kemudian sebesar Rp 65 juta dan Rp185 juta kepada Nurkholidah Lubis melalui rekening Zulkifli Batubara.

4. Setelah beberapa kali transfer, Zainal akhirnya diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag

Jual Beli Jabatan, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Divonis 28 Bulan BuiIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah beberapa kali mentransfer uang tersebut, akhirnya Zainal Arifin diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Madina, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019, yang ditandatangani oleh terdakwa Iwan.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2020, Zainal kembali ada mengirimkan uang kepada Nurkholidah Lubis sebesar Rp50 juta ke rekening Zulkifli Batubara.

Setelah Zainal Arifin menyerahkan sejumlah uang tersebut melalui Nurkholidah, untuk diserahkan terdakwa Iwan Zulhami selanjutnya Nurkholidah mengirimkan uang yang diterimanya tersebut, kepada Iwan melalui rekening ajudannya. Total keseluruhan uang yang dikirim berjumlah Rp750 juta.

Baca Juga: Diduga Terima Suap Rp750 Juta, Mantan Kakanwil Kemenag Sumut Diadili

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya