TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Diduga Pakai Sabu, Kapolres Simalungun Janji Menindak Tegas

Digerebek warga di sebuah gubuk

AS menunjukkan barang bukti (Dok.IDN Times/Istimewa)

Simalungun, IDN Times - Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo mengaku akan menindak siapapun yang diduga mengkonsumsi narkotika, termasuk anggota polisi. Sikap ini ia sampaikan kembali setelah anak buahnya berinisial AS ditangkap warga Nagori Amborokan Paneraya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/10/2020), saat mengkonsumsi narkoba.

"Kita akan tindak tegas. Siapapun yang terlibat, termasuk anggota (polisi) kita akan tindak tegas,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: Seorang Polisi di Simalungun Digerebek Warga saat Pakai Narkoba

1. Sikap Kapolres, siapapun ditindak tegas

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Ia mengatakan bahwa memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tugas polisi dan menjadi skala prioritas mengingat kembali apa yang telah diinstruksi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs. Martuani Sormin, yaitu tidak ada toleransi bagi anggota yang ikut terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. ”Kapolda sudah tegas. Kita pun di sini juga harus tegas terhadap anggota yang terlibat,” ucapnya.

Sebagaimana dengan pernyataan Kapolda Sumut yang menyatakan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara, dia juga tidak membiarkan para pelaku kejahatan memiliki tempat di Simalungun. ”Yang pasti, maupun itu anggota Polri harus ditindak tegas,” ujarnya.

2. AS telah diperiksa Kasi Propam

Kasi Propam melakukan pemeriksaan AS (Dok.IDN Times/Istimewa)

Mengenai pemeriksaan AS, Kasi Propam Polres Simalungun Iptu Alwan mengatakan, instruksi Kapolda Sumatera Utara sudah dijalankan. Buktinya, polisi juga ikut diringkus dalam penggerebekan di sebuah gubuk di perladangan di Dusun III Ambarokan Pane, Kecamatan Raya Kahean. ”Anggota itu kita tahan kok,” ujarnya.

AS dikenakan pelanggaran KKEP, yaitu positif mengonsumsi narkoba dan selanjutnya akan di proses Mel pak 14 ayat 1 huruf B, PP no 1 tahun 2003 Jo pasal 7 ayat 1 huruf B, Perkap no. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan diproses Sipropam. ”Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus itu,” bebernya.

Baca Juga: Pilkada Simalungun, Kapolres Berharap Tak Ada Klaster Baru COVID-19

Berita Terkini Lainnya