Lewat APOA, Pemilik Penginapan di Siantar Diminta Awasi WNA
Pemilik penginapan wajib memberi data WNA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Simalungun, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar terus berupaya mengawasi seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang beraktifitas di Indonesia, lebih khusus di wilayah tugas kerja.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menciptakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Baca Juga: PPDB Sumut 2021 Kacau, Ombudsman Minta Vendor Bertanggungjawab
1. Pemilik penginapan wajib memberi data WNA
Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Mulyadi mengatakan sejauh ini APOA sedang disosialisasikan kepada para pemilik atau pengusaha penginapan. "Hari ini kita sosialisasikan kepada para pengusaha penginapan dengan harapan WNA yang umumnya menginap dapat diketahui keberadaannya," jelasnya di tengah puluhan pengusaha penginapan, Rabu (9/6/2021).
Mulyadi menjelaskan bahwa APOA bertujuan dalam rangka menjalankan amanah undang-undang, tujuannya adalah pemilik atau pengusaha penginapan wajib memberikan data orang lain jika diminta pihak Imigrasi. "Untuk itu diharapkan seluruh pemilik penginapan menggunakan aplikasi agar pengawasan orang asing dapat dilakukan dengan baik," katanya.
Baca Juga: Diprotes Orangtua, Panitia akan Perpanjang PPDB Online di Sumut