TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ricuh dengan Garda Nasdem, Demo Tolak Kedatangan Anies Dibubarkan

Belakangan diketahui aksi tidak memiliki izin dari polisi

Aki sejumlah pemuda yang menolak kedatangan Anies Baswedan ke Aceh di Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Aceh Besar, IDN Times - Salah seorang peserta aksi yang melakukan demonstrasi kunjungan Anies Baswedan ke Banda Aceh, akhirnya dibebaskan setelah sempat diamankan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh.

Seperti diketahui, sejumlah pemuda mengatasnamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi, menggelar unjuk rasa di Bundaran Lambaro, Gampong Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Jumat (2/12/2002).

Baca Juga: Kantor Nasdem Aceh dan Lokasi Pertemuan Anies Dilempari Telur Busuk

1. Aksi dibubarkan kader Partai Nasdem dan pihak kepolisian

Aki sejumlah pemuda yang menolak kedatangan Anies Baswedan ke Aceh di Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. (Dokumentasi Polresta Banda Aceh untuk IDN Times)

Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Kasat Intelkam) Polresta Banda Aceh, Komisaris Polisi (Kompol) Suryo Sumantri Darmoyo mengatakan, aksi yang dilakukan para pemuda dengan cara berorasi itu terkait kedatangan Anies Baswedan ke Aceh.

Tidak lama kemudian, rombongan dari garda Partai Nasdem datang ke lokasi dan membubarkan secara paksa aksi yang dilakukan belasan pemuda itu. Selain itu, peserta aksi juga sempat dinaikkan ke mobil pikap mili barisan garda partai tersebut.

“Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi yang sedang mengamankan rute rombongan Anies Baswedan langsung melakukan pembubaran baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri,” kata Darmoyo, pada Sabtu (3/12/2022).

2. Belakangan diketahui bahwa aksi tidak memiliki izin

Usai dibubarkan untuk mencegah terjadinya kericuhan secara meluas, polisi lalu melakukan negosiasi dengan Hafiz, selaku koordinasi aksi. Belakangan diketahui bahwa aksi yang dilakukan para pemuda itu tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polresta Banda Aceh.

“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian, dikarenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi pihak kepolisian, paling lambat 3x24 jam,” jelas Darmoyo.

Topik:
Berita Terkini Lainnya