TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh

Sebelumnya tahanan tewas dengan tubuh penuh lebam

Ilustrasi korban meninggal. (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berujung kematian tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang dilaporkan pihak keluarga korban.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga David Yuliansyah.

Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi

1. Polisi telah lakukan penyelidikan sesuai SOP

Ilustrasi korban penembakan. (IDN Times/ Mardya Shakti)

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus.

Selain itu, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

“Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ade, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/3/2023).

2. Semua pihak diminta hormati seluruh tahapan proses hukum

Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Ade Harianto. (Dokumentasi Humas Polda Aceh untuk IDN Times)

Terkait dihentikannya penyelidikan kasus dugaan penganiayaan berujung kematian tersebut, Ade juga mengimbau, semua pihak menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sudah berjalan.

“Karena, apapun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas,” ujarnya.

Baca Juga: Tubuh Penuh Lebam, Tahanan BNN Aceh Meninggal Dunia

Berita Terkini Lainnya