Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh
Sebelumnya tahanan tewas dengan tubuh penuh lebam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berujung kematian tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang dilaporkan pihak keluarga korban.
Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Aceh juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga David Yuliansyah.
Baca Juga: Diduga Dianiaya, Kuburan Tahanan BNN Aceh Dibongkar untuk Autopsi
1. Polisi telah lakukan penyelidikan sesuai SOP
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Harianto mengatakan, penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus.
Selain itu, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
“Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Ade, dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: Tubuh Penuh Lebam, Tahanan BNN Aceh Meninggal Dunia