3 Pelaku Penyelundupan BBM Ilegal di Aceh Ditangkap, 2 Truk Ditahan
Polisi masih selidiki asal usul minyak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nagan Raya, IDN Times - Tiga terduga pembawa bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi ditangkap, pada Rabu (15/3/2023). Dua truk tangki yang digunakan untuk mengangkut, turut ditahan.
Penangkapan dilakukan Tim Sub Direktorat (Subdit) I Industri Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Baca Juga: Ajak Istri Mati Bersama, Pria di Aceh Tikam Warga
1. Truk mengangkut minyak secara ilegal
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Joko Krisdiyanto mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial FH, HI, dan SP.
Ketiganya ditangkap saat melintas kawasan jalan Nagan Raya-Meulaboh, tepatnya di Gunung Trans, Kecamatan Tandu Raya, Kabupaten Nagan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Di mana kedua mobil tangki tersebut mengangkut minyak tanpa dilengkapi izin resmi," kata Joko, kepada awak media, pada Kamis (16/3/2023).
Total BBM dalam dua truk tangki tersebut 24 ton, dengan rincian satu memuat 16 ton dan delapan ton.
Baca Juga: Kronologi Terjadinya Dua Bupati di Kabupaten Padanglawas