Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat Tahun
Terbukti terima suap Rp100 juta dari mantan sekda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kembali dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Kali ini, ia dihukum empat tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap dari mantan sekretaris daerah (Sekda) Yusmada sebesar Rp100 juta.
Majelis hakim diketuai Elliwarti menyatakan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan jabatannya selaku Wali Kota Tanjungbalai. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan digelar virtual Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi
1. Permintaan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak dikabulkan majelis hakim
Perbuatan terdakwa lanjut hakim, sebagaimana terbukti dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Hakim juga membebankan terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, bila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda. Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam persidangan, anggota majelis hakim juga menyinggung soal permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Namun, berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, upaya JC terdakwa tidak dapat dikabulkan.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Syahrial adalah pelaku aktif yang memintai uang. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mengabulkan JC terdakwa," sebut hakim.
Baca Juga: Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 Bulan