Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 Bulan

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda

Medan, IDN Times- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada, divonis satu tahun empat bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatannya sebagai Sekda Tanjungbalai.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yusmada secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji berupa uang kepada seseseorang dalam hal ini kepala daerah. Menjatuhkan hukuman pidana terhadapnya selama satu tahun empat bulan penjara, denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan," kata majelis hakim diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar virtual di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Medan, Senin (24/1/2022).

1. Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara

Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 BulanIlustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Sebelumnya JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dihukum dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, dalam dakwaan tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta. Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

2. Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai

Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 BulanIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

JPU Siswandono menyebut, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai, Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp500 juta untuk Syahrial.

Terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp200 juta. Diserahkan terlebih dahulu Rp100 juta. Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: 11 Pekerja Migran Jalur Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai

3. Majelis hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya

Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 BulanIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim ," kata Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Baca Juga: Eks Penyidik Ungkap Peran Wakil Ketua KPK di Kasus Korupsi M Syahrial

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya