Remisi Lebaran, 60 Narapidana di Sumut Akan Dibebaskan
Total ada 14.906 narapidana yang akan dapat remisi lebaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Kemenkuham Sumatera Utara, Imam Suyudi, menyampaikan ada 14.906 narapidana di Sumut yang menerima remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Tak hanya itu, kata Imam, ada 60 wargabinaan langsung bebas pada lebaran nanti.
"Dengan perincian Remisi Khusus (RK I) sebanyak 14.846 orang dan RK II sebanyak 60 narapidana yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara," ucapnya saat berada di kantor Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Sumut, Jumat (7/5) sore.
Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg
1. Tercatat per tanggal 6 Mei, penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara berjumlah 33.142 orang
Kata Imam, tercatat per tanggal 6 Mei 2021, penghuni lapas dan rutan se Sumatera Utara berjumlah 33.142 orang. Mereka di antaranya, narapidana pria berjumlah 24.657 orang dan narapidana wanita berjumlah 1.153 orang.
"Tahanan pria berjumlah 7.089 orang dan tahanan wanita berjumlah 243 orang. Sedangkan, narapidana beragama islam berjumlah 28.198 orang," ucapnya.
Baca Juga: Ustaz Somad Menikah Lagi, 10 Potret Mellya Juniarti Mantan Istrinya