Narapidana asal Malaysia Terima Remisi Imlek di Sumatra Utara
Napi merupakan tahanan narkotika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Satu orang narapidana di Sumatra Utara (Sumut) memperoleh remisi khusus (RK) Imlek 2574 Kongzili. Narapidana yang memperoleh remisi tersebut adalah Yeep Bee Lun Bin Yeap Cho Acoi yang beragama Konghucu.
Kasi Registrasi Lapas Klas I Medan, Raymond Rumahorbo mengatakan remisi itu diberikan kepada warga binaan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
"Pemberian remisi khusus Imlek pada warga binaan kami sebanyak satu orang, merupakan WNA asal Malaysia yang terjerat kasus narkotika. Penyerahan remisi dilakukan di Vihara Sasana yang terletak di areal Lapas Medan," kata Raymond, Minggu (22/1/2023).
Baca Juga: LPKA Kelas 1 Medan Ajak Anak Binaan Tanam Patriotisme dengan Upacara
1. Narapidana diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan
Kepala Sub bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Bambang Suhendra mengatakan, narapidana tersebut memperoleh remisi khusus Imlek sebagian.
"Berdasarkan jenis dan besarannya remisi khusus sebagian (RK I) hanya satu orang," katanya.
Bambang menyampaikan, sedangkan yang memperoleh RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) nihil. Adapun narapidana yang memperoleh remisi tersebut diberikan potongan masa hukuman selama satu bulan.
Baca Juga: Sambut Imlek, Melihat Nuansa Musim Semi di Mal Medan