Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara," kata JPU Fauzan dari Kejari Medan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Keji! Satu Keluarga Bunuh Sopir Travel, Jasad Dibakar Lalu Ditanam
1. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS
Di hadapan majelis hakim diketuai Elliwarti, JPU menyebut terdakwa Jongor dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan primair," kata JPU.
Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bhan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Baca Juga: Beredar Kabar Pemurtadan Massal di Langkat, Ini Penjelasan MUI