TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMAN 8 Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Total kerugian negara mencapai Rp1,4 miliar

Ilustrasi Perjanjian. IDN Times/Sukma Shakti

Medan, IDN Times - Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan, dituntut selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) penjara, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana selama tujuh tahun enam bulan penjara," kata JPU Fauzan dari Kejari Medan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Keji! Satu Keluarga Bunuh Sopir Travel, Jasad Dibakar Lalu Ditanam

1. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Di hadapan majelis hakim diketuai Elliwarti, JPU menyebut terdakwa Jongor dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 13 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan primair," kata JPU.

Selain itu, JPU dalam tuntutannya juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bhan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.458.883.700, subsider 4 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

2. Perkara ini bermula saat pada tahun 2016 hingga 2019

Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

JPU sebelumnya dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula saat SMAN 8 Medan menerima dana BOS pada tahun 2016 hingga 2019. Besaran dana BOS yang diterima yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik pada SMAN 8 Medan sejumlah Rp1,4 juta per siswa/tahun ajaran.

Dengan rincian Tahun Ajaran 2016/2017, 984 Siswa x Rp 1.400.000 = Rp1.377.600.000, 2017/2018 dengan 917 siswa (Rp1.283.800.000) serta di Tahun Ajaran 2018/2019 dengan 934 siswa (Rp 1.307.000.000).

Kemudian, terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap 3 bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen.

3. Terdakwa tidak melibatkan anggota tim sekolah

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah, namun terdakwa tidak ada melibatkan anggota Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah dalam mengelola dan menggunakan dana BOS tersebut.

JPU melanjutkan, saat penarikan belanja dana BOS, terdakwa menarik dana BOS tersebut secara tunai dari rekening dana BOS sekolah dengan beberapa kali penarikan menggunakan cek. Sehingga terdapat sejumlah pengeluaran yang tidak diyakini kebenarannya. 

Baca Juga: Beredar Kabar Pemurtadan Massal di Langkat, Ini Penjelasan MUI

Berita Terkini Lainnya