Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK
Apin BK kemudian dikembalikan ke Polda Sumut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), Selasa, (13/12/2022).
"Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol, di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
1. Tersangka dijerat pasal berikut ini
Simon menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.
"Atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut," sambung Simon.
Baca Juga: Mobil Boks Berisi Ganja 1,3 Ton Ditangkap di Medan, Bandarnya Diburu