TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejari Medan Terima Pelimpahan Barang Bukti Bos Judi Online Apin BK 

Apin BK kemudian dikembalikan ke Polda Sumut

Polisi membawa tersangka bandar judi daring Apin BK (kanan) saat tiba di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (17/10/2022). Polri memindahkan Apin dari Bareskrim Polri di Jakarta ke Polda Sumut di Medan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan kasus yang menjeratnya. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), Selasa, (13/12/2022).

"Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol, di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

1. Tersangka dijerat pasal berikut ini

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Simon menjelaskan, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

"Yakni dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dam atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya.

"Atau barang siapa dengan tidak berhak menuntut pencarian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu, biarpun dan atau-tidak ada perjanjian atau caranya apapun juga untuk memakai kesempatan itu atau turut serta membantu perbuatan tersebut," sambung Simon.

2. Usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Simon menyebutkan, usai menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Sebab untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut," ujarnya.

Baca Juga: Mobil Boks Berisi Ganja 1,3 Ton Ditangkap di Medan, Bandarnya Diburu

Berita Terkini Lainnya