Kasus Suap 14 Anggota DPRD Sumut, Hakim Pertanyakan Daftar SKPD
Salah satu di antaranya penyetor uang ketok palu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut kembali digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12/2020). Sidang menghadirkan dua saksi, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis.
Usai menjawab pertanyaan jaksa KPK dan para penasehat terdakwa. Giliran majelis hakim yang memberikan pertanyaan. Salah satunya, hakim anggota Rodslowny Tobing, yang langsung menyasar ke inti dakwaan.
"Ini yang pertama tentang LPJP tahun 2012. Itu anggarannya berapa, itu aja. Seingat saksi?" tanya hakim Rodslowny.
"Lupa saya, pak," kata Nurdin Lubis. Hakim kemudian menanyakan ke saksi Baharuddin.
"Pak Siagian, karena bagian operasionalnya uang ketok palu itu berapa sebenarnya?," tanya hakim Rodslowny.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta
1. Dari pengakuan Baharuddin jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih
Dari pengakuan Baharuddin jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih. Kedua saksi juga mengatakan, sumber uang tersebut diambil dari para kepala SKPD Pemprov Sumut.
"Bisa bapak sebutkan SKPD nya siapa? Siapa-siapa saja. Masih ingat tidak?
"Saya tidak tahu persis SKPD nya, tapi saat itu diantaranya Dinas Binamarga. Itu saja yang saya tahu pak," jawab Nurdin Lubis.
"Bapak Sagian, ada gak (tahu)?" tanya hakim kembali.
"Mohon izin yang mulia tidak ada catatannya sama saya dari SKPD mana pak. Catatan yang ditunjukkan saat itu dibuat biro keuangan saja yang mulia," jelas Baharuddin.
Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara