TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Suap 14 Anggota DPRD Sumut, Hakim Pertanyakan Daftar SKPD

Salah satu di antaranya penyetor uang ketok palu

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Sidang lanjutan kasus suap 14 mantan anggota DPRD Sumut kembali digelar di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/12/2020). Sidang menghadirkan dua saksi, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Baharuddin Siagian dan mantan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis.

Usai menjawab pertanyaan jaksa KPK dan para penasehat terdakwa. Giliran majelis hakim yang memberikan pertanyaan. Salah satunya, hakim anggota Rodslowny Tobing, yang langsung menyasar ke inti dakwaan.

"Ini yang pertama tentang LPJP tahun 2012. Itu anggarannya berapa, itu aja. Seingat saksi?" tanya hakim Rodslowny.

"Lupa saya, pak," kata Nurdin Lubis. Hakim kemudian menanyakan ke saksi Baharuddin.

"Pak Siagian, karena bagian operasionalnya uang ketok palu itu berapa sebenarnya?," tanya hakim Rodslowny.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

1. Dari pengakuan Baharuddin jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih

Ilustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Dari pengakuan Baharuddin jumlah uang ketok palu di LPJP 2012 berjumlah Rp1,5 miliar lebih. Kedua saksi juga mengatakan, sumber uang tersebut diambil dari para kepala SKPD Pemprov Sumut.

"Bisa bapak sebutkan SKPD nya siapa? Siapa-siapa saja. Masih ingat tidak?

"Saya tidak tahu persis SKPD nya, tapi saat itu diantaranya Dinas Binamarga. Itu saja yang saya tahu pak," jawab Nurdin Lubis.

"Bapak Sagian, ada gak (tahu)?" tanya hakim kembali.

"Mohon izin yang mulia tidak ada catatannya sama saya dari SKPD mana pak. Catatan yang ditunjukkan saat itu dibuat biro keuangan saja yang mulia," jelas Baharuddin.

2. Kedua saksi tak menyangkal, aliran uang ketok palu tersebut memang diambil dari para SKPD

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedua saksi tak menyangkal, aliran uang ketok palu tersebut memang diambil dari para SKPD. Pada bagian lain sidang hakim kembali menanyakan daftar SKPD pemberi setoran uang ketok palu.

Hakim anggota Rodslowny berpendapat, daftar itu sangat penting untuk diketahui. "Karena nanti di situ ada semacam catatan seperti para terdakwa, berapa yang mereka terima," jelas hakim Rodslowny.

"Kepada saksi, Siagian, sebelum menjadi Kadispora kan saudara semua yang megang daripada daftar ini. Ngerti gak? Paham gak maksudnya?" tanya hakim kembali.

Baca Juga: Libur Natal-Tahun Baru, Ini Aturan Baru Masuk Ke Sumatera Utara

Berita Terkini Lainnya