Kasus Jual Beli Vaksin Ilegal, Kejati Sumut Teliti 3 Berkas Tersangka
Penyidik Polda Sumut sudah menetapkan 4 tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tiga berkas milik tiga tersangka terkait dugaan jual beli vaksin COVID-19 ilegal telah diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari penyidik Polda Sumut. Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih meneliti kelengkapan berkas tersebut.
"Berkas sudah (diterima), tanggal 21 Juni 2021 lalu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Dokter PNS Jual Vaksin Ilegal, Kemenkumham: Sejak Selasa Tidak Bekerja
1. Kejati Sumut menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka
Kata Sumanggar, pihaknya menerima tiga berkas dari masing-masing tersangka. Namun, ia belum menjelaskan detail apakah berkas-berkas tersebut sudah lengkap semuanya atau belum.
"Tiga berkas sesuai dengan tersangkanya. Tiga tersangka, tiga berkas," katanya. Ketiga berkas itu milik tersangka dr IW selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN Dinkes Sumut dan SW selaku wiraswasta yang tinggal di Jalan Garuda, Kecamatan Medan Polonia.
Baca Juga: Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal