Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegal

Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP 

Medan, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian menyampaikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka kasus dugaan korupsi jual beli vaksin COVID-19 gratis secara ilegal dari Polda Sumut.

"Kejati Sumut telah menerima SPDP dari Polda Sumut pada Selasa 25 Mei 2021 terkait perkara tipikor jual beli vaksin COVID-19 ilegal," katanya, Minggu (30/5/2021) sore.

1. Ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 IlegalIlustrasi vaksin atau jarum suntik (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumanggar menyebutkan, pada kasus tersebut, ada tiga nama tersangka dalam surat SPDP yang mereka terima dari Polda Sumut.

Katanya, ketiga tersangka yakni Dr. IW, ASN di Rutan Klas I Medan, Dr. KS, ASN di Dinkes Provinsi Sumut dan S, wiraswasta warga Jl. Garuda Komplek Garuda, Kecamatan Medan Polonia.

2. Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini

Kejati Sumut Terima SPDP Kasus Jual Beli Vaksin COVID-19 Ilegalilustrasi penyuntikan vaksin (IDN Times/Arief Rahmat)

Sumanggar menambahkan, para tersangka dijerat undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 12 A & atau Pasal 12 B & Pasal 11 & atau Pasal 5 ayat I & atau Pasal 5 ayat Ii & atau Pasal 13, tentang UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat I KUHP. 

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Penetapan tersangka, bermula dari informasi yang diterima kepolisian tentang adanya dugaan jual beli vaksin COVID-19 pada 18 Mei lalu.

Baca Juga: Dokter Rutan hingga ASN Dinkes Jual Vaksin Gratis, Sebagian Jatah Napi

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya