Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan Berlanjut
Pihak pemohon kecewa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020) Siang.
Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara. Hakim menolak permohonan pihak pemohon, Khairi Amri.
Hakim Syafril P Batubara, mengatakan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi Amri terus berlanjut.
"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Syafril.
Baca Juga: Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur
1. Pengacara: Akan melakukan eksaminasi untuk kedepan
Mahmud Irsyad Lubis, Pengacara Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) merasa kecewa atas putusan tersebut. Namun, katanya, putusan hakim harus dihormati. "Tidak ada banding, tidak ada kasasi," ucapnya.
Walau kecewa, kami akan lakukan eksaminasi untuk kedepan. "Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan ahli yang di Jakarta dan beberapa Universitas untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan itu," ucapnya.
Baca Juga: Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat Rekayasa