TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Tolak Sidang Praperadilan Ketua KAMI Medan, Kasus Akan Berlanjut

Pihak pemohon kecewa

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Medan, IDN Times - Sidang praperadilan soal penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan digelar di Ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/11/2020) Siang.

Sidang dipimpin hakim tunggal Syafril P Batubara. Hakim menolak permohonan pihak pemohon, Khairi Amri.

Hakim Syafril P Batubara, mengatakan Praperadilan yang diajukan pihak pemohon agar status tersangka dugaan menyampaikan ujaran kebencian dibatalkan. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap Khairi Amri terus berlanjut.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap Hakim Syafril.

Baca Juga: Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

1. Pengacara: Akan melakukan eksaminasi untuk kedepan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Mahmud Irsyad Lubis, Pengacara Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) merasa kecewa atas putusan tersebut. Namun, katanya, putusan hakim harus dihormati. "Tidak ada banding, tidak ada kasasi," ucapnya.

Walau kecewa, kami akan lakukan eksaminasi untuk kedepan. "Insyaallah dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan ahli yang di Jakarta dan beberapa Universitas untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan itu," ucapnya.

2. Penangkapan dan penahanan Khairi Amri dinilai sudah dilakukan sesuai dengan aturan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Sementara itu, Ramles Napitupulu, kuasa hukum termohon, menilai putusan itu sudah tepat. Ia menilai penangkapan dan penahanan Khairi Amri dilakukan sesuai dengan aturan.

"Keputusan majelis hakim itu sudah benar dengan pertimbangan-pertimbangannya. Penangkapan dan penahanan sudah sah," ujarnya.

Baca Juga: Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat Rekayasa

Berita Terkini Lainnya