Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat Rekayasa

Sidang prapid akan dilanjutkan besok

Medan, IDN Times - Sidang Praperadilan (Prapid) atas Pemohon Asiah Simbolon terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/11/2020). 

Sidang dibuka hakim tunggal Syafril Batubara dihadiri kuasa hukum Pemohon maupun Termohon dengan agenda pembacaan permohonan gugatan prapid. 

1. Berikut isi berkas permohonan gugatan kuasa hukum pemohon

Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat RekayasaSidang tuntutan JRX pada Selasa (3/11/2020), dituntut 3 tahun penjara (IDN Times/Ayu Afria)

Kuasa hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) yang diwakili Mahmud Irsad Lubis, menyampaikan isi berkas permohonan gugatan antara lain, ia menyinggung soal penangkapan Khairi Amri yang dinilai ganjil dan sarat akan rekayasa.

"Bahwa yang lebih ganjilnya lagi pada tanggal 9 Oktober 2020, si pelapor yaitu Bripka Aspil Saputra ikut dilibatkan dalam penangkapan suami Pemohon (Khairi Amri), yang ini dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penangkapan, sementara Bripka Aspil Saputra adalah selaku pelapor sehingga tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon sarat dengan rekayasa," kata Mahmud.

"Sementara pasal yang dituduhkan kepada suami Pemohon merupakan delik materil yang telah mengubah Pasal 160 KUHP yang sebelumnya menjadi delik formil sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 07/PUU-VII/2009 sehingga Sprindik No. SP. Sidik/2218/X/RES 2.5./2020/Reskrim tanggal 9 Oktober 2020 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Sprindik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum," tambahnya. 

Dalam lanjutan isi berkas gugatan, ia juga menyebutkan bahwa suami Pemohon setelah ditangkap oleh pihak Termohon telah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/522/X/RES.2.5 /2020/Reskrim, tanggal 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan

2. Dalam Surat Penahanan itu disebutkan, suami Pemohon ditahan RTP Polrestabes Medan selama 20 hari

Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat RekayasaSidang Praperadilan soal penangkapan Ketua KAMI Medan. (Istimewa)

Dalam Surat Penahanan itu disebutkan, suami Pemohon ditahan RTP Polrestabes Medan selama 20 hari terhitung mulai 10 Oktober-29 Oktober 2020.

"Kenyataannya suami Pemohon tidak berada di RTP Polrestabes Medan dan berada di rumah tahanan dan titipan Mabes Polri sehingga berdasarkan hal tersebut di atas Surat Perintah Penahanan tanggal 10 Oktober 2020 yang diterbitkan oleh Termohon mengandung cacat hukum karena bertentangan dengan uraian penahanan sehingga patut dinyatakan Surat Perintah Penahanan tersebut tidak sah," pungkasnya.

3. KAUM selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar hakim memerintahkan Termohon untuk membebaskan Khairi Amri

Penangkapan Ketua KAMI Medan Dinilai Sarat RekayasaPixabay

Ia menyampaikan, semestinya surat perintah penahanan harus menguraikan di mana ditempatkan seseorang ditahan untuk membuat pihak keluarga mengetahui keberadaan seorang yang menjadi tersangka dan mengalami penahanan dalam rangka menjunjung tinggi hak asasi seorang tersangka.

"Namun nyatanya tersangka tidak berada pada rumah tahanan sebagaimana tertera dalam surat perintah penahanan dimaksud sehingga demikian patut dinyatakan surat perintah penahanan cacat hukum dan harus dinyatakan batal demi hukum," ujarnya. 

Oleh karena itu, KAUM selaku kuasa hukum Pemohon meminta agar hakim memerintahkan Termohon untuk membebaskan suami Pemohon dari tahanan dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

Usai pembacaan permohonan gugatan, hakim Syafril Batubara menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Termohon pada Rabu (4/11/2020). 

Baca Juga: Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya