Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah Prosedur

Bakal datangkan saksi ahli dari Jakarta

Medan, IDN Times – Sidang praperadilan penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Hairi Amri berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/11/2020). Sidang hari ini beragendakan pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon yang merupakan istri dari Hairi Amri berinisial SAS.

Sidang pekan sebelumnya ditunda karena termohon tidak hadir. Termohon dalam praperadilan ini adalah Kepala Pemerintahan RI di Jakarta cq Kapolri di Jakarta cq Kapolda Sumut cq Kapolrestabes Medan. Persidangan dipimpin oleh Hakim Tunggal Syafril P Batubara.

1. Tim hukum tetap berpendapat proses hukum Ketua KAMI Medan

Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah ProsedurTim hukum Ketua KAMI Medan usai sidang praperadilan. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Mahmud Irsad Lubis, Kuasa Hukum Pemohon dari Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) mengatakan dalam permohonan praperadilannya, jika penangkapan Hairi Amri oleh Polrestabes Medan cacat prosedur. Bukan hanya penangkapan, bahkan tim hukum menilai penetapan tersangka dan penahanan Hairi Amri juga sudah menyalahi aturan.

“Seseorang harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka, baru boleh dilakukan penangkapan dan baru boleh dilakukan penahanan,” ungkap Mahmud.

Saat penangkapan itu, polisi juga tidak bisa menunjukkan dua alat bukti.

Baca Juga: Polisi Tidak Hadiri Sidang Prapid Penangkapan Ketua KAMI Medan

2. Hakim harus membatalkan penetapan tersangka dan membebaskan Hairi Amri

Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah ProsedurKAUM mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan terhadap kasus penangkapan pegiat KAMI, Senin (19/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dengan berbagai dalil yang dimohonkan, tim hukum meminta hakim praperadilan membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik), penahanan dan melepaskan HA setelah putusan itu dibacakan.

Hairi Amri disangkakan dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

“Jadi pasal yang dituduhkan adalah pasal karet,” ujar Mahmud.

3. Datangkan saksi ahli dari Jakarta

Tim Hukum Ketua KAMI Medan Bersikeras Polisi Salah ProsedurIlustrasi hakim di pengadilan (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang Praperadilan akan dilanjutkan esok hari dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Sidang akan terus dilanjutkan lagi dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli pada hari berikutnya.

Pemohon akan mendatangkan saksi ahli dari Jakarta yang akan menjelaskan dari sisi keilmuan. Mereka mau menegaskan jika apa yang dilakukan termohon sudah menyalahi aturan yang ada.

Sebelumnya Hairi Amri ditangkap bersama tiga orang lainnya yang merupakan anggota KAMI, Jumat 9 Oktober 2020. Mereka disangkakan menghasut aksi ricuh dan sebagai pemasok logistik unjuk rasa ricuh penolakan Omnibus Law, 8 Oktober 2020 lalu di Medan.

Baca Juga: Tim Hukum Yakin Bebaskan Ketua KAMI Medan Lewat Praperadilan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya