Eks Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp1,4 Miliar
Korupsi penggunaan dana BOS TA 2016-2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Mantan Kepala Sekolah, SMA Negeri 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (7/2/2022). Jongor didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ajaran 2016-2018.
Baca Juga: 4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai Ditangkap
1. Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan, mengatakan terdakwa Jongor Ranto Panjaitan didakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau menyalahgunakan jabatan atau sarana.
Bermula dari besarnya dana BOS yang diterima SMAN 8 Medan yakni sesuai dengan jumlah siswa yang menjadi peserta didik sebesar Rp1.400.000 per siswa, setiap tahun ajaran. Rinciannya TA 2016/2017, 984 Siswa, Rp1.377.600.000 dan 2017/2018 dengan 917 siswa Rp1.283.800.000 serta di TA 2018/2019 dengan 934 siswa totalnya Rp1.307.000.000.
"Terdakwa melaksanakan penyaluran dana BOS setiap tiga bulan yaitu triwulan I sebesar 40 persen dari alokasi 1 Tahun Ajaran, triwulan II hingga IV masing-masing 20 persen," kata JPU dalam sidang virtual tersebut.
Baca Juga: Gubernur Edy Instruksikan Sekolah di Sumut 50 Persen Daring dan Luring