4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai Ditangkap

Ditangkap di rumahnya di Yogyakarta

Medan, IDN Times- Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Pasar Waserda, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai bersumber dari APBD TA 2008, MUS, ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2018.

Tersangka yang merupakan Direktur PT Duta Utama Sumatera tersebut ditangkap di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (2/2/2022).

1. Tersangka MUS tiba di Medan hari ini

4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai DitangkapIstimewa/IDN Times

Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan setelah ditangkap tersangka yang sudah DPO selama 4 tahun ini dibawa ke Medan dan tiba pada Kamis (3/2/2022) siang.

"Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Asintel.

Baca Juga: Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di Bandung

2. Tersangka MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018

4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Dwi, tersangka MUS ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka yang merupakan warga Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejari Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

"Tersangka MUS terlibat dalam dugaan korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," kata Dwi Setyo.

3. Selain MUS ada juga tersangka lainnya

4 Tahun Buron, Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Waserda Sergai DitangkapIlustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).

Tersangka MUS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga: Buron Sejak 2018, Koruptor Proyek Jalan di Asahan Ditangkap

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya