Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di Bandung

Jhonson terpidana korupsi proyek Pasar Tojai Siantar Martoba

Medan, IDN Times- Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Kota Pematangsiantar, Jhonson Tambunan akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di rumah kosnya di Bandung. 

 

1. Jhonson merupakan terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999

Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di BandungIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jhonson merupakan terpidana korupsi proyek bangunan dan revitalisasi Pasar Tojai Siantar Martoba tahun 1999 dengan nilai Rp 451.159.500 ini ditangkap dari rumah kosnya di Jalan Sarimanah X, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari Bandung, Jawa Barat pada Rabu (26/1/2022) sekitar 22.30 WIB.

“Terpidana Jhonson diamankan Tim Tabur Kejatisu terkait eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor: 965 K/PID/2003 tanggal 23 Desember 2004, yang diputus pidana penjara selama satu tahun,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Yos mengatakan terpidana telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatannya untuk menguntungkan orang lain dengan menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen pada tanggal 31 Januari 2001 ke Pemko Pematangsiantar. Padahal hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp18.537.031,” ujarnya.

Baca Juga: Satpam BRI Gagalkan Modus Penipuan di ATM Siantar, Korbannya Lansia

2. Terpidana sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004

Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di BandungIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dikatakan Yos, terpidana sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2004. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan.

Pada tanggal 24 Maret 2003, majelis hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam putusannya Nomor: 111/Pid.B/2002/PN-PMS telah menjatuhkan putusan bebas terhadap Jhonson Tambunan. Kemudian, jaksa menyatakan kasasi dan menyerahkan memori pada tanggal 16 April 2003 kepada Mahkamah Agung.

3. Terpidana diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman

Buron 18 Tahun, Mantan Kadis PUPR Siantar Ditangkap di BandungIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Siantar dan menyatakan Jhonson Tambunan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi melanggar Pasar 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya, terpidana kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk diproses dan menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung,” jelasnya. 

Baca Juga: KPK Obok-obok Ruang Kerja Bupati Nonaktif Langkat Selama 4,5 Jam

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya