TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Edy Dorong Warga Daftarkan Kekayaan Intelektual Ke Kemenkumham

Punya HKI nilai jual produk akan meningkat

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi (Dok Istimewa/IDN Times)

Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong agar seluruh kekayaan intelektual di wilayah Sumatra Utara didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sehingga sah secara hukum dan mendapat proteksi dari negara, serta berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Hal itu disampaikan Edy pada acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kemenkumham RI, di Ballroom JW Marriott Hotel, Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (13/4/2022).

Namun, Edy mengakui masih banyak masyarakat yang belum paham dengan manfaat dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga banyak kekayaan intelektual yang belum didaftarkan.

Baca Juga: Mengenal Jenderal yang Dulu Pernah Dipelihara Oleh Wagub Ijeck

1. Dengan mendaftarkan HKI, nilai jual produk akan meningkat

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Menkumham Yasonna H Laoly, mengatakan kemajuan suatu bangsa tergantung dengan inovasi dan kretivitas yang dapat memacu ekonomi.

Oleh karenanya pemerintah daerah harus sadar dalam mendorong para masyarakat untuk mendaftarkan semua kekayaan intelektualnya agar dapat bangkit dan maju.

"Baik itu kekayaan intelektual komunal, salah satu contohnya adalah kopi, durian dan sebagainya, di mana setelah itu didaftrakan nilai harganya semakin naik, karena diminati oleh warga asing," katanya.

2. Kesadaran pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di setiap daerah perlu ditingkatkan

IDN Times/Masdalena Napitupulu

Sementara Ditjen KI Kemenkumham Razilu menyampaikan pemohonan HKI di seluruh Sumatra mengalami kenaikan sebesar 63 persen. 

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah provinsi untuk membuka jalan komunikasi dalam pemanfaatan sistem kekayaan intelektual di setiap daerah.

Baca Juga: Hanya 10 Menit, Ini Cara Mudah Daftar Hak Cipta dan Tarifnya

Berita Terkini Lainnya