TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukung Cashless Society, Kejari Medan Terapkan e-Parking 

Tujuan e-Parking mencegah pungli

Unsplash.com/@blakewisz

Medan, IDN Times - Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di sekitar Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau e-Parking.

"Kejari Medan telah menerapkan e-Parking mulai Senin tanggal 22 November 2021 lalu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Ini 22 Titik Parkir yang Terapkan e-Parking di Medan dan Tarifnya

1. Bentuk dukungan dalam menerapkan cashless society

Ilustrasi Parkir Motor (IDN Times/Sunariyah)

Menurutnya, e-Parking ini sangat berguna untuk Kejari Medan seperti calo yang sudah berkurang. Karena selama ini, calo yang ada di sekitaran Kejari Medan sangat mengganggu masyarakat.

"Selain itu, penerapan e-Parking ini merupakan wujud nyata dukungan Kejari Medan dalam menerapkan cashless society di lingkungan pemerintah khususnya Kota Medan," ucap Bondan.

2. e-Parking diterapkan di depan Kejari Medan

Ilustrasi tempat parkir (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Bondan menjelaskan bahwa penerapan e-Parking di Kejari Medan tersebut untuk mendukung terobosan Pemko Medan. Pemko Medan telah membuat e-Parking di depan Kejari Medan.

"Mulai kemarin sudah diterapkan E-Parking. Saat ini, di parkiran luar kantor Kejari Medan sudah menjadi rapi dan keamanan kendaraan maupun aksesorisnya lebih aman serta pendapat parkir lebih jelas," jelas Bondan.

Baca Juga: Jalan Umar Baki Rusak Parah, Ketua DPRD: Anggaran Perbaikan Rp20 M

Berita Terkini Lainnya