Dukung Cashless Society, Kejari Medan Terapkan e-Parking
Tujuan e-Parking mencegah pungli
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Guna mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) di sekitar Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai atau e-Parking.
"Kejari Medan telah menerapkan e-Parking mulai Senin tanggal 22 November 2021 lalu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen, Bondan Subrata kepada wartawan, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Ini 22 Titik Parkir yang Terapkan e-Parking di Medan dan Tarifnya
1. Bentuk dukungan dalam menerapkan cashless society
Menurutnya, e-Parking ini sangat berguna untuk Kejari Medan seperti calo yang sudah berkurang. Karena selama ini, calo yang ada di sekitaran Kejari Medan sangat mengganggu masyarakat.
"Selain itu, penerapan e-Parking ini merupakan wujud nyata dukungan Kejari Medan dalam menerapkan cashless society di lingkungan pemerintah khususnya Kota Medan," ucap Bondan.
Baca Juga: Jalan Umar Baki Rusak Parah, Ketua DPRD: Anggaran Perbaikan Rp20 M