Dugaan Korupsi UPC Pegadaian Stabat, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka
Dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) pada Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjungpura Sumut, terhadap Jaminan Agunan Emas Palsu periode tahun 2019-2020 sebesar Rp2.394.468.800.
Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan SH MH, bahwa berdasarkan hasil penyidikan, tim Penyidik sudah memperoleh alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi itu, kemudian menetapkan dua tersangka.
"Penyidik menetapkan kedua tersangka yakni, SRS (35), warga Binjai pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil (ASN) dan DAS (35), warga Binjai selaku karyawan pegadaian," kata Yos dalam keterangan persnya, Kamis (14/10/2021) sore.
Baca Juga: Polda Sumut Limpahkan Kasus Korupsi Eks Bupati Labura ke Kejati Sumut
1. Dalam kurun waktu bulan Juli 2019-Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak 306 transaksi
Yo menjelaskan, awal mula kasus itu, dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020 telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu.
"Sebanyak 306 lembar bukti surat Gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2.394.468.800. DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Pedagang Dianiaya hingga Pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan