Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut
Berdasarkan keputusan Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, mengatakan empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Nek Sarwani, Si Pawang Harimau Aceh Tutup Usia
1. Penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan
Ditambahkannya, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.
Baca Juga: Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGL