TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berbatasan dengan Aceh, 4 Pulau Ini Ditetapkan Masuk Wilayah Sumut

Berdasarkan keputusan Mendagri

Ilustrasi nelayan (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, IDN Times- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 telah menetapkan empat pulau di perbatasan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) – Aceh, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumut.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Afifi Lubis, mengatakan empat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

"Jadi Pemprov tetap konsisten mempedomani Keputusan Menteri Dalam Negeri, ketetapan tersebut harusnya juga dipedomani oleh setiap pihak,” ujarnya, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga: Nek Sarwani, Si Pawang Harimau Aceh Tutup Usia

1. Penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan

Istimewa/IDN Times

Ditambahkannya, penetapan empat pulau tersebut sudah melewati banyak tahapan. Seperti proses verifikasi dan pembakuan nama pulau di Provinsi Sumut pada tahun 2008 oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi. Hasil verifikasi tim tersebut menyebutkan bahwa empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumut.

2. Verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Aceh

ilustrasi pulau (unsplash.com/Derek Sotton)

Afif juga menyebutkan verifikasi serupa pernah juga dilakukan di Provinsi Aceh oleh Tim Nasional Pembakunan Nama Rupabumi. "Mereka membakukan 260 pulau di Provinsi Aceh. Namun Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang tidak termasuk ke dalamnya," ucapnya. 

Baca Juga: Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGL

Berita Terkini Lainnya