Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGL

Perburuan masih menjadi ancaman

Langkat, IDN Times – Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBtNGL) melepasliarkan dua spesies burung dilindungi, Rabu (22/6/2022) petang. Dua burung yang dilepasliarkan adalah elang bido dan elang brontok.

Kedua elang itu adalah hasil penyerahan dari masyarakat. Setelah dilakukan observasi, mereka kemudian dpulangkan ke dalam habitatnya. Pelepasliaran itu dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

“Kita bersyukur merka bisa kembali bebas. Ini adalah  langkah  kecil kita untuk menyelamatkan jenis satwa ini. Yang sudah masuk dalam kategori dilindungi,” ujar Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) V Bahorok BBTNGL Palber Turnip.

1. Kedua elang tersebut sempat dipelihara warga

Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGLSeorang relawan mengecek kondisi elang brontok sebelum dilepasliarkan ke dalam kawasan TNGL, Rabu (22/6/2022). (Saddam Husein for IDN Times)

Palber Turnip menjelaskan, sebelum diserahkan,  pihaknya mendapat informasi soal masyarakat yang memelihara elang brontok dan elang bido, pekan lalu.

“Kita datangi dan kita lakukan sosialisasi kepada yang bersangkutan. Bersama volunteer kita dari SUMECO. Supaya itu diserahkan kepada kita,” ujar Palber, Rabu malam.

Elang brontok (nisaetus cirrhatus) diserahkan oleh masyarakat di kawasan Desa Timbang Jaya. Sedangkan elang bido (spilornis cheela) diserahkan oleh  masyarakat yang tinggal di salah satu perumahan warga di Bukit Lawang. Elang-elang ini sempat dipelihara oleh warga.

Baca Juga: Nek Sarwani, Si Pawang Harimau Aceh Tutup Usia

2. Setelah diobservasi, kedua elang dipulangkan ke habitat

Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGLTim dari BBTNGL dan lembaga mitra melepasliarkan elang brontok di dalam kawasan TNGL, Rabu (22/6/2022). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Palber dan timnya kemudian melakukan observasi kepada dua elang itu selama beberapa hari. Mereka masih memiliki sifat liar. Sehingga mereka memutuskan untuk melakukan pelepasliaran.

“Satwanya masih agresif. Sifat liarnya masih ada. Sehingga kita lepasliarkan ke dalam kawasan TNGL. Kita bersyukur merka bisa kembali bebas. Ini adalah  langkah  kecil kita untuk menyelamatkan jenis satwa yang sudah masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.

Wilayah TNGL dipilih menjadi lokasi pelepasliaran karena merupakan habitat elang.

3. Perburuan menjadi ancaman, penyadartahuan kepada masyarakat harus terus dilakukan

Elang Brontok dan Bido Sitaan dari Warga Dipulangkan ke TNGLElang bido yang dilepasliarkan ke dalam kawasan TNGL, Rabu (22/6/2022). (Saddam Husein for IDN Times)

Elang Brontok dan Bido masuk dalam kategori dilindungi. Kata Palber, eksistensi elang masih terancam dengan aktivitas perburuan. Ada yang membrunya karena menganggapnya sebagai hama, hingga memburu untuk dipelihara dan diperdagangkan.

Kata Palber, upaya pelestarian penting dilakukan. Karena elang adalah bagian penting dari rantai makanan.

‘Mereka adalah predator. Mereka memakan tikus yang menjadi hama pertanian. Ini harus dijaga kelestariannya. Jika tidak, maka akan terjadi ketimpangan. Jika mereka hilang, maka hama bagi perkebunan dan tanaman warga akan berkembang pesat. Ini akan menjadi bencana baru. Kita berharap,kekayaan biodiversitas kita harus dijaga. Sehingga, lingkungan tetap berjalan normal. Semua unsur rantai makanan bisa menjalankan fungsi masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga: Harimau Diduga Muncul di Zona Merah Sinabung, 2 Sapi Milik Warga Mati

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya