TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Begini Tahapan Rehabilitasi Narkoba untuk Anak dan Remaja

Rehabilitasi tersedia untuk usia 12-40 tahun

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk terlepas dari candu narkoba adalah melakukan rehabilitasi narkoba. Namun bagi sejumlah orang, ada yang enggan untuk melakukannya karena syarat dan ketentuan yang rumit.

Dilansir dari lokarehabdeliserdang.bnn.go.id, berikut syarat dan ketentuan rehabilitasi narkoba. Untuk informasi seperti apa yang dinamakan dengan rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sangat penting bagi mereka yang ingin masuk program di lembaga ini. Yuk simak!

Baca Juga: Begini Kronologis Oknum Polisi Rudapaksa dan Bunuh Dua Wanita

1. Alur penerimaan

burst/thenomadbrodie

Bagi mereka yang ingi melakukan rehabilitasi ada beberapa alur penerimaan yang harus diperhatikan. Yang pertama, keluarga bisa datang langsung atau menelepon via call center 0812-2005-2012. Kemudian, keluarga dan calon klien datang sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa dokumen administrasi beserta perlengkapan barang.

Selanjutnya, dokter melakukan assesment dan pemeriksaan fisik pada calon klien. Berikutnya, psikolog melakukan asesment pada keluarga calon klien. Nah, setelah semua syarat dan perlengkapan selesai. Pihak petugas akan membawa klien ke fasilitas untuk rehabilitasi.

2. Syarat dan ketentuan calon klien

pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas

Selanjutnya, untuk pendaftaran dan pengantaran calon klien dapat melalui pendampingan dari BNNP atau BNNK atau langsung oleh keluarga. 

Setelah melakukan pendaftaran, petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang berwenang dalam hasil akhir keputusan asesment dalam hal penerimaan klien yaitu dalam penentuan rawat inap, rawat jalan, ataupun penolakan.

Saat melakukan pendaftaran, calon klien wajib diantar oleh orangtua atau suami atau istri sebagai penanggung jawab selama residen menjalani rehabilitasi, apabila orangtua atau istri atau suami berhalangan hadir, maka wali (saudara kandung dalam satu Kartu Keluarga) wajib membawa serta surat kuasa.

Bagi calon klien yang bekerja atau sekolah atau kuliah, wajib menyertakan surat cuti kerja atau sekolah atau kuliah. Mereka yang mengikuti rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang, disarankan mengikuti sampai dengan komplit program (fase stabilitasi, primary, dan re-entry).

Tak hanya itu, orangtua atau wali, suami atau istri dari calon klien wajib menghadiri pertemuan yang dijadwalkan oleh petugas Loka Rehabilitasi BNN Deli Serdang antara lain, dialog keluarga, konseling keluarga, kelompok dukungan keluarga, kunjungan keluarga dan lain-lain.

Baca Juga: Jurnalis Siantar Demo, Tuntut Polisi Usut Kematian Pemred Media Online

Berita Terkini Lainnya