Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana Mati
Ditemukan dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 Kg Sabu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Tiga pria yang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).
Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya serta Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga Desa Seuneubok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir.
Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
1. Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika
Dalam amar tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.
Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Tidak Ada Zona Merah COVID-19 di Sumut