TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawa Sabu 40 Kg, Tiga Kurir Dituntut Pidana Mati

Ditemukan dua buah tas ransel warna hitam berisi 40 Kg Sabu

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times - Tiga pria yang yang menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 40 kg dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho, dalam sidang virtual di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/3/2021).

Ketiga terdakwa yakni Wahyudi (48) dan Hendra Apriyono (27), keduanya warga Jalan Keputran Kejambon Kelurahan Embong Kaliasin Kecamatan Genteng Kota Surabaya serta Riki Syahputra (24) warga Dusun Selanga Desa Seuneubok Pidie Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir.

Baca Juga: Bandar Narkoba 240 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

1. Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika

Ilustrasi Narkotika (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam amar tuntutan JPU dari Kejari Medan itu, hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.

2. Perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal berikut ini

Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Chandra mengatakan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Baca Juga: Kabar Baik! Sudah Tidak Ada Zona Merah COVID-19 di Sumut

Berita Terkini Lainnya