3 Fakta Polisi di Medan yang Diduga Kirim Sabu ke Hakim Rangkasbitung
Terdakwa sudah lebih dari sekali mengirimkan sabu ke hakim
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Sidang perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 20 gram dengan terdakwa anggota polisi bernama M Wisnu Wardhana kembali dilanjutkan di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salah seorang anggota Polrestabes Medan itu didakwa telah mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan menghadirkan saksi polisi dari Polda Sumut, R Manalu.
Baca Juga: Polisi Segel 7 Bangunan Milik Bos Judi Online Sumut, Terkait TPPU
1. Saksi menyebutkan bahwa terdakwa diduga sebagai perantara
Di hadapan Hakim Ketua, Ahmad Sumardi, saksi menyebutkan bahwa terdakwa diduga sebagai perantara dalam mengirimkan sabu ke Yudi Rozadinata yang diketahui sebagai hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Saat ditanya hakim sudah berapa kali terdakwa mengirimkan sabu ke Yudi, Manalu menyebutkan, berdasarkan keterangannya terdakwa sudah lebih dari sekali mengirimkan sabu tersebut.
"Sudah delapan kali terdakwa menjual kepada orang yang sama dan hanya kepada Yudi. Terdakwa sebagai penjual bukan pemakai," sebutnya, Selasa (20/9/2022)
Baca Juga: Polisi Medan Pemasok Sabu Hakim Rangkasbitung Jadi Tersangka