2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati
Keduanya diadili karena jadi kurir sabu antar negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times- Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam hukuman mati. Keduanya diadili karena didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram antar negara yakni Malaysia-Indonesia melalui jalur perairan laut.
Baca Juga: Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat Tahun
1. Perkara bermula saat terdakwa Budihari disuruh Emi untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyebutkan perkara bermula, pada Selasa (1/3/2022), terdakwa Budihari disuruh Emi (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.
Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
"Setelah bertemu, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya. Ia menghubungi EMI dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari," kata JPU dalam sidang perdana yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Gubernur Edy Dorong Kabupaten/Kota Sumut Percepat Penyerapan Anggaran