TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Nelayan Kurir Sabu Jaringan Internasional Terancam Hukuman Mati

Keduanya diadili karena jadi kurir sabu antar negara

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Medan, IDN Times- Dua nelayan asal Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, Budihari (49) dan Rahmad Hamdani (41) terancam hukuman mati. Keduanya diadili karena didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram antar negara yakni Malaysia-Indonesia melalui jalur perairan laut.

Baca Juga: Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat Tahun

1. Perkara bermula saat terdakwa Budihari disuruh Emi untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang menyebutkan perkara bermula, pada Selasa (1/3/2022), terdakwa Budihari disuruh Emi (dalam lidik) untuk mencari orang menjemput sabu di perairan laut Indonesia dan Malaysia.

Kemudian, pada Jumat (4/3/2022), sekira pukul 09.00 WIB, terdakwa Budihari menghubungi terdakwa Rahmad untuk menemuinya di Jalan Bambu Selatan Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Setelah bertemu, terdakwa Budihari menawarkan pekerjaan untuk menjemput narkotika jenis sabu di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia, lalu terdakwa Rahmad menyetujuinya. Ia menghubungi EMI dan sekira pukul 14.00 WIB, Emi mengirimkan uang sebesar Rp55 juta untuk menjemput narkotika jenis sabu tersebut kepada terdakwa Budihari," kata JPU dalam sidang perdana yang digelar secara daring (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/5/2022).

2. Kemudian, terdakwa Rahmad berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan satu perahu

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

JPU menyebut di hadapan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan, terdakwa Budihari menyerahkan uang muka untuk menjemput sabu sebesar Rp45 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp25 juta akan dibayarkan oleh terdakwa Budihari apabila narkotika jenis sabu sudah diserahkan terdakwa Rahmat kepada seseorang di Kota Medan. 

"Setelah itu, terdakwa Rahmad pergi menuju ke dermaga PT AGIS dan bertemu dengan Wak Gondrong (dalam lidik), lalu terdakwa Rahmad mengajak Wak Gondrong untuk menjemput narkotika jenis sabu ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp15 juta," ujarnya.

Terdakwa Rahmad bersama Wak Gondrong berangkat menuju perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan 1 perahu dan sekira pukul 22.00 WIB, keduanya sampai di perbatasan perairan laut Indonesia dan Malaysia.

Baca Juga: Gubernur Edy Dorong Kabupaten/Kota Sumut Percepat Penyerapan Anggaran

Berita Terkini Lainnya