Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat Tahun

Terbukti terima suap Rp100 juta dari mantan sekda

Medan, IDN Times- Mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kembali dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi. Kali ini, ia dihukum empat tahun penjara karena terbukti bersalah menerima uang suap dari mantan sekretaris daerah (Sekda) Yusmada sebesar Rp100 juta.

Majelis hakim diketuai Elliwarti menyatakan perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan jabatannya selaku Wali Kota Tanjungbalai. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Sementara, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan uang yang diterimanya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa M Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata hakim membacakan putusan di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan digelar virtual Senin (30/5/2022).

1. Permintaan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak dikabulkan majelis hakim

Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat TahunIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perbuatan terdakwa lanjut hakim, sebagaimana terbukti dalam Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hakim juga membebankan terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, bila terdakwa tidak mampu membayar pidana denda. Tak hanya itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam persidangan, anggota majelis hakim juga menyinggung soal permintaan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa. Namun, berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, upaya JC terdakwa tidak dapat dikabulkan.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa Syahrial adalah pelaku aktif yang memintai uang. Karena itu, majelis hakim tidak dapat mengabulkan JC terdakwa," sebut hakim.

Baca Juga: Kasus Suap Lelang Jabatan Sekda, Eks Wali Kota Syahrial Diadili Lagi

2. Sebelumnya terdakwa M Syahrial dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara

Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat TahunIlustrasi (IDN Times/Sukma Sakti)

Atas putusan itu, Hakim Ketua Elliwarti memberikan terdakwa dan JPU kesempatan untuk menanggapi putusan selama sepekan. Sebelumnya terdakwa M Syahrial dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara di luar sidang, JPU KPK Zainal Abidin, mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut telah memenuhi dua pertiga dari tuntutan.

Sebelumnya M Syahrial didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai Yusmada agar bisa menduduki jabatan Sekda dalam lelang jabatan 2019 lalu.

3. Kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai

Suap Lelang Jabatan, Eks Wali Kota Tanjungbalai Dibui Empat TahunSekda Tanjungbalai, Yusmada (ANTARA/Yan Aswika)

Kasus bermula dari kosongnya jabatan Sekda Kota Tanjungbalai semula dijabat (almarhum) Abdi Nusa. Menindaklanjuti hal itu, terdakwa mengutus orang kepercayaannya bernama Sajali Lubis alias Jali untuk menemui Yusmada di Kantor Dinas Perkim Kota Tanjungbalai.

Yusmada memang menolak tawaran saksi M Syahrial melalui Sajali dengan alasan usia pensiun terdakwa masih lama. Tetapi akhirnya menerima tawaran tersebut karena diiming-imingi akan mengurusi mutasi pegawai dan pengaturan proyek.

Melalui saksi Sajali Lubis, terdakwa semula meminta Yusmada menyediakan dana Rp500 juta. Namun kesanggupannya hanya sebesar Rp200 juta dan baru mengalirkan dana Rp100 juta melalui saksi Sajali.Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Tanjungbalai.

Sebelumnya, terdakwa M Syahrial juga dihukum Pengadilan Tipikor Medan dengan pidana selama dua tahun penjara. Syahrial juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,695 miliar.

Baca Juga: Terbukti Menyuap M Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Dibui 16 Bulan

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya