PPKM Diperketat, Restoran atau Kafe yang Melanggar Terancam Disegel
Kasatpol PP Medan imbau kesadaran warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepala Satpol PP Kota Medan, M Sofyan berharap masyarakat sudah memahami soal peraturan PPKM yang semakin diperketat. Sofyan ingin masyarakat langsung sadar dengan aturan tersebut. Sehingga, tak lagi menunggu petugas yang datang menutup restoran atau kafe-kafe.
"Kita menyesuaikan apa yang menjadi regulasi terkini, kita harapkan masyarakat juga sudah kemudian connect. Karena sudah diketahui dengan mudah melalui media yang ada jadi warga menyesuaikan saja. Gak usah menunggu petugas yang datang," ucap Sofyan.
Sebelumnya, Pemerintah telah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dengan sejumlah penguatan yang dituangkan dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021. Seperti, kafe wajib ditutup pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: PKM di Sumut Kembali Diperpanjang Hingga 28 Juni 2021
1. Sofyan akui akan sesuaikan dengan surat edaran yang berlaku
Menurutnya, akan menyesuaikan dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah. "Jadi, dengan keluarnya Inmendagri kemudian ada turunannya Intruksi Gubernur (InGub). Berdasarkan InGub, maka Pemerintah Kota Medan melalui Wali Kota akan mengeluarkan Surat Edaran (SE)," ujarnya.
Sehingga, baginya surat edaran tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat perorangan maupun para pelaku usaha maupun badan usaha.
"Jadi, kita tinggal menyesuaikan saja dengan apa pengaturan di surat edaran Wali Kota Medan tersebut. Kalau ada pengetatan terhadap hal-hal yang dimaksud bagi perorangan maupun pelaku usaha. Misalkan yang lalu kapasitas ruangan 50 persen, ini 25 persen," tambahnya.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Tinggi, Publikasi Data di Sumut Amburadul