Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun Penjara

Tantenya tewas dan dua anak alami luka bacok

Binjai, IDN Times - Masih ingat dengan keponakan yang membantai sekeluarga dengan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatra Utara, pertengahan April 2023 lalu? Pelaku diketahui bernama Agus Ujung (20) yang membunuh tante sendiri bernama Rosda Situmeang.

Sementara dua anak Rosda selamat dari maut meski menderita luka bacok di beberapa bagian tubuh.

1. Memasuki tahap persidangan, JPU bacakan tuntutan terdakwa

Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun PenjaraIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Beberapa bulan berlalu, kini kasusnya sudah mamasuki dalam tahap persidangan. Terdakwa sendiri Agus Ujung (20), ditetapkan bersalah dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelaku dengan hukuman 20 tahun penjara.  

"Ya, sudah dibacakan tuntutannya oleh penuntut umum di Pengadilan Negeri Binjai pada Rabu (26/7/2023)," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Binjai Andri Dharma, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Pembantai Sekeluarga di Binjai Cemburu Tante Didekati Pria Lain

2. Pelaku dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana

Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun PenjaraIlustrasi Napi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Agus Ujung dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair pasal 340 ayat (1) KUHPidana dan kedua pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

3. Barang bukti dirampas dan selanjutnya dimusnnahkan

Keponakan Bantai Sekeluarga di Binjai Dituntut 20 Tahun PenjaraIlustrasi penyekapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, JPU menuntut terdakwa Agus Ujung dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Sementara barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu, sebilah pisau belati tidak ada gagangnya, sebilah gagang pisau terbuat dari kayu, satu baju warna merah orange batik berlumuran darah, satu celana pendek warna orange batik berlumuran darah potongan rambut dan satu HP merek Oppo A3F dirampas untuk dimusnahkan.

"Tuntutan sudah dibacakan, kini menunggu putusan majelis hakim," tegas Andri.

Dalam berita sebelumnya diceritakan pelaku awal mula tidak ada niat membunuh tantenya sendiri. Sepulang dari bekerja, pelaku sempat nongkrong di warung kopi sebelah rumah. Tak lama, pelaku pulang ke rumah dengan menggunakan kunci yang dipegangnya. Di rumah itu, pelaku melihat OC (18) dan EKS (16) tengah tertidur.

"Pelaku ini di rumah awalnya tidur bersama OC. Namun dia tidak bisa tidur dan teringat kelakuan tantenya (korban) dengan pekerja lain di Marike. Si pelaku mengingat itu dan membuatnya jadi cemburu," kata Kapolres.

Sebab, selama ini pelaku menaruh hati kepada korban dan akhirnya pelaku menghabisi nyawa tantenya dengan sebilah pisau yang diambil dari dapur. "Pelaku diam-diam menaruh rasa kepada tantenya," jelas dia.

Pisau ditusuk ke arah leher kanan korban. Saat itu, korban tidur bersama anaknya yang perempuan berinisial EKS. Korban sempat terbangun. Di sini korban bersama anak perempuannya coba melakukan perlawanan guna menghentikan perbuatan keji pelaku.

Namun, pisau yang ditusuk pelaku ke leher korban terlepas dari gagangnya. Sehingga pelaku kembali pergi ke dapur dan mengambil sebilah parang yang ada di bawah kompor.

Pelaku kembali menebas korban dengan parang tapi mendapat perlawanan dari anak korban. Mereka mencoba menutup pintu kamar guna menghalangi aksi kebrutalan pelaku. Tak sampai 1x24 jam, pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat.

Baca Juga: Gas LPG 3 Kg juga Langka di Binjai, Warga Takut Beli Pakai KTP

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya