Langgar Protokol, Polisi Gagalkan Rencana Kafe Ini Gelar Live Music DJ
Berencana hadirkan 2 DJ dari Jakarta dan Pekanbaru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membatalkan aksi panggung disc jokey (DJ) yang akan tampil di salah satu kafe berlokasi di Deli Serdang, Sabtu (3/10/2020) malam. Even yang akan menghadirkan DJ Omo Kucrut asal Jakarta bersama DJ perempuan, Jenifer asal Pekanbaru Riau dihentikan pihak kepolisian.
Nantinya, kedua DJ ini akan melangsungkan live perform-nya dengan even Q Goyang X yang digelar di Diskotik Cafe Duku Indah (CDI) Dusun Salang Tunas, Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.
Hal ini dilakukan kepolisian, dikarenakan khawatir menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Pesta Kolam Viral, GM Hairos Waterpark Ditetapkan Jadi Tersangka
1. Sempat terjadi perdebatan dengan petugas
Sempat terjadi perdebatan dengan Petugas dari Direktorat Intelkam Polda Sumut yang dipimpin Pamin 1 Siyanmin Ditintelkam Poldasu, Iptu Joy Sianipar bersama Kapolsek Kutalimbaru, AKP Hendri Surbakti saat bertemu oleh pengelola Café Duku Indah, Kurnia Sitepu, Jumat (2/10/2020) malam.
Hal ini dikarenakan, pengelola tetap menggelar kegiatan meski tak mendapatkan izin dari Dit Intelkam Polda maupun pihak Gugus Tugas Deli Serdang.
“Kenapa masih dilaksanakan kegiatannya, kan tidak ada izinnya dari kita (Polda Sumut) untuk gelar even ini,” ucapnya.
“Dengan anda mengundang artis begini dari Jakarta, tentunya akan mengundang kerumunan massa. Seperti kita ketahui saat ini pandemik COVID-19 semakin meluas, ini tidak boleh,” tambah Joy.
Baca Juga: Jadi Tersangka, GM Waterpark Jabat Ketua Salah Satu Tim Relawan Bobby