Kunjungi Rumah Tahfiz Qur'an, Akhyar Dilaporkan ke Bawaslu Medan
Bawaslu terima laporan dugaan pelanggaran kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan atas dugaan pelanggaran kampanye. Itu setelah adanya kunjung Akhyar ke Rumah Tahfiz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar Di bawah Pohon Roda (Dipora).
Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap membenarkan adanya laporan itu. Akhyar didugamelibatkan anak di bawah umur dalam kampanye. Saat ini, Bawaslu sudah menyerahkan laporan ke sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Semalam ada yang melapor, lagi di proses di Gakkumdu soal yang disekolah itu. Tapi saya nggak tahu persis dari mana (pelapor) dan baru hari ini kami registrasi," kata Payung, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Relawan Bobby-Aulia Padati Kafe Saat Kampanye Hari Pertama
1. Paslon dilarang untuk kampanye di lingkungan sekolah
Hal tersebut terungkap berdasarkan laporan warga, bernama Hasan Basri Sinaga ke Bawaslu Kota Medan yang dilaporkan pada 17 Oktober 2020. Soal peraturan kampanye, Payung mengatakan bahwa, seluruh pasangan calon (paslon) dilarang untuk berkampanye di lingkungan sekolah. "Tidak boleh, karena fasilitas pendidikan bahasanya kan," jelasnya.
Baca Juga: Akhyar-Salman Belum Agendakan Kampanye Daring, Ini Alasannya