TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020

Kamis (24/9) penetapan nomor urut paslon

Bobby Nasution menyalami Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan dua Calon Pasangan Kepala Daerah Medan. Hal ini melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. Dua pasangan calon Muhammad Bobby Afif Nasution bersama H. Aulia Rachman dan Akhyar Nasution, bersama Salman Alfarisi akan bertarung sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dua pasangan calon sebelumnya telah mendaftar pada 4-6 September lalu. Mereka sah akan bertarung 9 Desember 2020 mendatang.

Baca Juga: Akhyar dan 2 Calon Kepala Daerah Sumut Ini Dapat Teguran Mendagri

1. Dokumen syarat calon dari duo Nasution telah diverifikasi

Akhyar Nasution dan Salman saat mendaftar di KPU Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Pasangan calon duo Nasution tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon, setelah lulus beberapa tahap yakni pendaftaran hingga perbaikan dokumen syarat calon.

“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah.

2. Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai peraturan yang ditetapkan

Bobby Nasution - Aulia Rahman mendaftar ke KPU Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup, sesuai dengan amanah Peraturan KPU No.9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No.3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No. 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu, KPU juga menilai penetapan dilakukan tanpa mengundang pasangan calon agar tak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Izin ke Akhyar, Bobby: Sesama Nasution Junior Harus Hormati Senior

Berita Terkini Lainnya