KPU Resmi Tetapkan Duel Bobby Kontra Akhyar di Pilkada Medan 2020
Kamis (24/9) penetapan nomor urut paslon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan dua Calon Pasangan Kepala Daerah Medan. Hal ini melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020. Dua pasangan calon Muhammad Bobby Afif Nasution bersama H. Aulia Rachman dan Akhyar Nasution, bersama Salman Alfarisi akan bertarung sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dua pasangan calon sebelumnya telah mendaftar pada 4-6 September lalu. Mereka sah akan bertarung 9 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Akhyar dan 2 Calon Kepala Daerah Sumut Ini Dapat Teguran Mendagri
1. Dokumen syarat calon dari duo Nasution telah diverifikasi
Pasangan calon duo Nasution tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon, setelah lulus beberapa tahap yakni pendaftaran hingga perbaikan dokumen syarat calon.
“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah.
Baca Juga: Izin ke Akhyar, Bobby: Sesama Nasution Junior Harus Hormati Senior