KPU: Bapaslon di Medan Wajib Kantongi Dukungan Minimal 278.741 Suara
Untuk peroleh dari kursi DPRD minimal 20 persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020.
Selain itu, minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.
M. Rinaldi Khair sebagai Anggota KPU Kota Medan mengatakan bahwa, syarat minimal 10 kursi tersebut untuk parpol atau gabungan parpol melalui SK No 685/2020.
“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020 sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” katanya.
Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP
1. Bapaslon harus dapat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD
Dirinya menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan KPU No 1/2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol, yang dapat mengusulkan bapaslon merupakan yang telah memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.
Baca Juga: Ini Strategi KPU Medan Hemat Anggaran Gelar Pilkada di Tengah Pandemik