TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Bapaslon di Medan Wajib Kantongi Dukungan Minimal 278.741 Suara

Untuk peroleh dari kursi DPRD minimal 20 persen

KPU Medan kembalikan syarat minimal dukungan (Dok.IDN Times/istimewa)

Medan, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan minimal 10 kursi dari 50 kursi DPRD Kota Medan untuk dapat mengusulkan bakal pasangan calon (bapaslon) Wali Kota - Wakil Wali Kota untuk Pilkada Medan 9 Desember 2020.

Selain itu, minimal perolehan suara sah yakni 278.741 suara dari total 1.114.964 suara sah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Medan 2019 lalu.

M. Rinaldi Khair sebagai Anggota KPU Kota Medan mengatakan bahwa, syarat minimal 10 kursi tersebut untuk parpol atau gabungan parpol melalui SK No 685/2020.

“KPU Kota Medan melalui SK No 685/2020 sudah menetapkan syarat minimal 10 kursi untuk parpol atau gabungan parpol. Sedangkan hitungan minimal perolehan suara, ditetapkan 278.741 dari total suara sah Pemilu DPRD Medan 2019 lalu,” katanya.

Baca Juga: Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Medan Rapid Test Para Calon PPDP

1. Bapaslon harus dapat perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD

Pengisian formulir calon PPS di KPU Medan (IDN Times/istimewa)

Dirinya menjelaskan bahwa, sesuai dengan Peraturan KPU No 1/2020 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan KPU No.3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan parpol atau gabungan parpol, yang dapat mengusulkan bapaslon merupakan yang telah memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

2. Terhitung 25 persen secara akumulasi dari perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, dapat juga dihitung dari 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD terakhir pada daerah yang berkaitan.

“Seperti diketahui kursi DPRD Medan ada 50, berarti 20% nya adalah 10 kursi. Sedangkan suara sah seluruh parpol pada Pileg DPRD Medan 2019 lalu yakni 1.114.964 suara. 25% dari total suara sah tersebut 278.741 suara,” jelasnya.

3. Minimal 25 persen perolehan suara sah, dapat 10 parpol

Penyerahan syarat dukungan perseorangan KPU Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Dalam hal ini, parpol atau gabungan parpol mengusulkan bapaslon menggunakan ketentuan paling sedikit 25% suara sah.

Ketentuan tersebut hanya berlaku, bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir. Sehingga, yang dapat mengusulkan bapaslon dengan ketentuan perolehan suara minimal 25 persen di Pilkada Kota Medan hanya 10 parpol yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, Partai Demokrat, Hanura, Partai Solidaritas Indonesia dan PPP.

Baca Juga: Ini Strategi KPU Medan Hemat Anggaran Gelar Pilkada di Tengah Pandemik

Berita Terkini Lainnya