TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap

Para pelaku berusia 17 sampai 20 tahun

Orangutan Sumatra yang menjadi korban perdagangan dan berhasil diungkap Polda Sumut, Kamis (28/4/2022) di Kabupaten Deli Serdang. (Dok.Istimewa)

Medan, IDN Times – Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.

“Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatra,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi, Jumat (29/4/2022).

Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu

1. Para petugas terpaksa menyamar untuk menangkap para pelaku

Para pelaku perdagangan orangutan sumatra yang berhasil ditangkap oleh Polda Sumut, Kamis (29/4/2022). (Dok.Istimewa)

Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal perdagangan Orangutan Sumatra tersebut sejak Rabu (27/4/2022). Mereka kemudian melakukan penyelidikan.

Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022).

“Para pelaku memperlihatkan orangutan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi.

2. Para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun

ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Informasi yang dihimpun, para pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun. Bahkan masih ada yang berusia anak.

Inisial para pelaku antara lain, TOM (18), AR (20), HY (18), RHN  (17) dan satu orang perempuan PAS (17). Seluruh terduga pelaku merupakan warga Kota Binjai.

Selain orangutan yang masih bayi, dari tangan pelaku polisi menyita satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK 1665 RO.

Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Dokter Anhar Setelah Diterkam Harimau Sumatra

Berita Terkini Lainnya