Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Orangutan, 5 Orang Ditangkap
Para pelaku berusia 17 sampai 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times – Tim dari Subdit IV Tindak Pidana Tertentu bersama Subdit V Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara menggagalkan perdagangan orangutan Sumatra, Kamis (28/4/2022) petang. Lima orang terduga pelaku ditangkap di kawasan Jalan Haji Anif, Komplek Cemara Asri, Kabupaten Deliserdang.
“Mereka ditangkap bersama satu individu orangutan Sumatra,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi wahyudi, Jumat (29/4/2022).
Baca Juga: 9 Fakta Tentang Orangutan, Terancam Punah dan Terus Diburu
1. Para petugas terpaksa menyamar untuk menangkap para pelaku
Hadi menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi soal perdagangan Orangutan Sumatra tersebut sejak Rabu (27/4/2022). Mereka kemudian melakukan penyelidikan.
Tim kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu melakukan transaksi pada Kamis (28/4/2022).
“Para pelaku memperlihatkan orangutan tersebut dan kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan,” ujar Hadi.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini Dokter Anhar Setelah Diterkam Harimau Sumatra