TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Memiliki Izin Tinggal, WNA Terancam 5 Tahun Penjara

Penyidikan pertama kali sejak Imigrasi berdiri tahun 1964

Tersangka APP diapit petugas Imigrasi Sibolga (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Sibolga, IDN Times - Satu warga berkenegaraan asing berhasil ditangkap pihak Imigrasi Kota Sibolga, Sumatra Utara. APP (41) warga negara Malaysia disebutkan tidak memiliki izin tinggal.

Penangkapan ini pertama kali setelah penyidikan yang dilakukan sejak Imigrasi Sibolga berdirinya tahun 1964.

"Tersangka APP diamankan 3 Oktober 2022 yang lalu," kata Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang, Senin (15/11/2022).

1. Keberadaan APP berawal dari informasi

Kepala Imigrasi Sibolga, Saroha Manullang saat memberikan keterangan (Hendra Simanjuntak/IDNTimes)

Saroha Manullang menyebut, keberadaan APP diketahui setelah adanya kerja sama melalui beberapa pihak. Melalui informasi yang diterima, pihaknya pun melakukan penyidikan terhadap status APP.

Beranjak dari informasi itu kata Saroha, APP diketahui tinggal di Mandailing Natal (Madina).

"Awal informasi kita dapat dari pihak Polonia, kemudian kita langsung bergerak cepat sesuai lokasi keberadaan APP," jelasnya.

2. Sudah 10 tahun tinggal di Indonesia dan memiliki 3 anak

Kepala Imigrasi Sibolga saat menunjukkan barang bukti (Hendra Simanjuntak/IDNTimes.com)

Dikatakan Saroha, APP sudah 10 tahun tinggal di Indonesia. Kedatangannya diketahui sejak 31 Maret 2012.

Selama tinggal di Indonesia, APP bekerja di tempat pembuatan batu bata, tempat usaha mertuanya di Madina.

"APP sudah menikah dengan perempuan asal Madina, dan sudah memiliki 3 orang anak," ungkapnya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Minta Pj Bupati Tapteng Langsung Turun ke Barus

Berita Terkini Lainnya