Satu-satunya Calon Independen di Siantar Gagal Lolos Verifikasi
Asner-Susanti kemungkinan besar melawan kotak kosong
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengumumkan Bakal Calon (Balon) pasangan dari jalur independen Ojak Naibaho dan Efendi Siregar gugur. Pasangan tersebut sampai hari terakhir gagal memperbaiki dukungan syarat yang ditentukan.
"Dari tanggal 25 sampai tanggal 27 Juli 2020, sampai pukul 24.59 WIB, pasangan Ojak dan Effendi belum ada menyerahkan perbaikan. Secara otomatis gugur. Kita ada buat berita acara, tapi bukan yang dari Silon karena mereka tidak hadir menyerah perbaikan syarat dukungan," kata Devisi Teknis KPU Siantar Gina Ginting, Selasa (28/7/2020).
Baca Juga: Direstui AHY, Demokrat Usung Asner-Susanti Maju Pilkada Siantar 2020
1. Syarat dukungan yang lolos tidak sampai 50 persen
Dikatakan Gina, syarat dukungan yang diserahkan pasangan Ojak-Efendi tak sampai 50 persen dari yang ditentukan. Atau hanya sekitar 8.689 dari 17.910 syarat dukungan calon.
Artinya pasangan Ojak-Efendi minus syarat dukungan sebanyak 9.221. KPU telah memberikan waktu untuk memerbaiki syarat dukungan sejak 25-27 Juli 2020. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020, KPU mengadakan rapat dan menutup waktu penyerahan dokumen dukungan perbaikan.
Baca Juga: [BREAKING] PDIP Usung Asner dan Susanti untuk Pilkada Siantar