Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar
Jaksa peneliti keliru tafsirkan unsur pasal penodaan agama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama.
Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa.
"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar
1. Tidak ditemukan 3 unsur penodaan agama
Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama.
"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jasad di RS Siantar Sulit Disebut Penodaan Agama