TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Hentikan Kasus Nakes Mandikan Jenazah Non Muhrim di Siantar

Jaksa peneliti keliru tafsirkan unsur pasal penodaan agama

Kepala Kejaksaan Negeri Siantar Agustinus Wijono (tengah) memberikan keterangan pers (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan penuntutan terhadap 4 tenaga kesehatan yang dipidana karena memandikan jenazah seorang wanita pasien suspek COVID-19. Dalam kasus tersebut, kejaksaan tidak menemukan unsur penodaan agama. 

Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono menerangkan, terdapat kekeliruan jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur-unsur pasal penodaan agama yang didakwakan kepada para terdakwa. 

"Pada hari Ini, kami mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," kata Agustinus, Rabu (24/2/2021). 

Baca Juga: 17 Ribu Orang Ikut Petisi Minta Hentikan Kasus 4 Nakes di Siantar 

1. Tidak ditemukan 3 unsur penodaan agama

Ilustrasi mobil Jenazah. IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Dijelaskan Agustinus, dalam perkara yang menjerat 4 tenaga kesehatan itu tidak ditemukan 3 unsur pasar penodaan agama. 

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, nantinya pengadilan pasti dibebaskan pengadilan," pungkasnya. 

2. Memandikan jenazah juga tidak di tempat umum

Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adapun 3 unsur itu, terang Agustinus yakni, tidak ditemukannya unsur kesengajaan penodaan agama dalam memandikan jenazah Zakiah, pasien suspek COVID-19. Kemudian unsur yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Bahwa perbuatan itu murni dilakukan untuk melaksanakan tugas, berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kota Pematang Siantar Nomor 800/9152/IX/2020 Tanggal 1 September 2020," terangnya. 

Selanjutnya unsur perbuatan di muka umum. Agustinus melanjutkan, bahwa pemandian jenazah yang dilakukan 4 tenaga kesehatan itu tidak dilakukan di muka umum. 

Baca Juga: Kasus Nakes Mandikan Jasad di RS Siantar Sulit Disebut Penodaan Agama

Berita Terkini Lainnya