TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terungkap, Masih Ada Korban Pabrik Korek Gas Belum Terima Santunan

Sidang perdana kebakaran pabrik korek gas

IDN Times/Handoko

Binjai, IDN Times - Satu persatu para saksi memberikan keterangan kepada majelis Hakim, di persidangan pabrik korek api yang merenggut 30 nyawa, sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi di ruang Cakra PN Binjai.

Dalam persidangan, langsung dipimpin oleh Fauzul Hamdi selaku ketua PN Binjai, bersama dua hakim anggota Dedy dan Tri. Tahap pertama diambil keterangan lima oramg saksi sekaligus, tahap dua keterangan sisanya, sembilan orang sekaligus. 

Dalam keterangan saksi-saksi yang ditanyai satu persatu untuk dimintai keterangan. Ditahap kedua, terungkap bahwa pihak PT Kiat Unggul tidak memberi santunan secara menyeluruh kepada 30 korban. Pihak korban menolak jumlah santunan Rp25 juta, karena dianggap tidak sesuai dan tidak sesuai Undang-Undang. 

Baca Juga: Sidang Pabrik Korek Gas, Saksi: Gaji Rp700 Ribu, Kerja Seperti Budak

1. Keluarga korban tidak terima santunan dari PT Kiat Unggul

IDN Times/Handoko

Hakim Dedy, menanyakan kepada sembilan saksi yang merupakan keluarga korban. Apakah mereka seluruhnya menerima santunan dari perusahaan. "Ini sembilan oramg semua ya. Apa semua sudah menerima santunan? Ini keluarga korban semua ya," kata hakim Dedy menanyai satu per satu sembilan saksi. 

Pertanyaan ini pun dijawab saksi satu persatu, ironinya saksi, Sarimin yang kehilangan istrinya dalam tragedi memilukan membeberkan bahwa tidak ada santunan yang diterimanya. Katanya, ia merasa tidak terima lantaran tidak ada musyawarah dengan pihak pabrik yang hendak memberi santunan Rp 25 juta. 

"Kami bisa memaafkan. Kami belum terima santunan. Yang kami diinginkan ya sesuai UU, kami belum terima santunan sama sekali. Kami juga gak ada musyawarah. Itu ada yang datang Pak Sapri (pengacara tiga terdakwa) mau ngasih santunan," kata Sarimin.

2. Kuasa hukum sempat sangkal tudingan saksi

IDN Times/Handoko

Kuasa hukum terdakwa, Sapri sempat terkesan menyangkal keterangan saksi yang menuding pihak PT Kiat Unggul tidak melakukan upaya memohon maaf dan musyawarah. Dia menyinggung juga bahwa soal santunan ini sempat terjadi demo unjuk rasa keluarga korban ke kantor Gubernur Sumut. "Keterangan saksi tidak benar itu," sangkal kuasa hukum Sapri.

Mendengar komentar Kuasa Hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim mengingatkan bahwa sidang ini untuk mendengarkan keterangan saksi, bukan menyelesaikan soal santunan dan menegaskan sidang bukan wadah mediator soal santunan. 

"Tolong tahu, ini persidangan ya, ini bukan mediasi soal urusan mediasi pemberian santunan. Mau dilanjutkan sidang ini?" tegas Fauzul Hamdi. 

Baca Juga: 30 Orang Tewas Terbakar, Bos Pabrik Korek Gas Kena Pasal Berlapis

Berita Terkini Lainnya